Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

BNN Aceh Musnahkan 231 Kilogram Sabu-sabu

redaksi by redaksi
20/03/2025
in Nanggroe
0
BNN Aceh Musnahkan 231 Kilogram Sabu-sabu

Petugas BNN Aceh memeriksa kandungan narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 231 kilogram.

Pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis. Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Marzuki Ali Basyah.

Pemusnahan turut disaksikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh, perwakilan Bea Cukai Aceh, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, serta unsur mitra terkait lainnya.

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur alkohol dan kemudian dihaluskan menjadi cairan menggunakan blender. Selanjutnya, dicampur dengan semen menjadi beton untuk lantai parkir kendaraan.

Selain sabu-sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 180,4 kilogram ganja dan 298.975 butir pil ekstasi. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pil ekstasi dicairkan menggunakan alkohol.

Kepala BNN Provinsi Aceh Marzuki Ali Basyah mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan BNN Provinsi Aceh dan TNI AL dalam rentang waktu tiga bulan terakhir.

“Penindakan barang terlarang tersebut dengan empat pelaku. Pelaku sabu-sabu dan pil ekstasi diduga merupakan sindikat internasional karena distribusi barang terlarang dikendalikan dari Thailand,” katanya.

Untuk barang bukti ganja, kata dia, penindakan dilakukan di Jalan Simpang KKA, Kabupaten Aceh Utara, pada 6 Februari 2025. Dalam penindakan oleh personel BNN Provinsi Aceh tersebut ditangkap dua pelaku serta 11 karung berisi ganja dengan berat total 180,42 kilogram.

Berikut, penindakan sabu-sabu dan pil ekstasi oleh personel BNN Provinsi Aceh di Buket Nibong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada 7 Februari 2025. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku serta menyita 13,9 sabu-sabu serta satu bungkusan pil ekstasi berisi 2.857 butir.

Kemudian, penindakan di perkebunan sawit di kawasan Buket Jeurat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada 7 Februari 2025. Dalam penindakan ini, petugas tidak berhasil menangkap pelaku.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari penindakan di perkebunan sawit di Buket Jeurat Manyang tersebut terdiri 112 kilogram sabu-sabu serta 295.118 butir pil ekstasi.

Serta penindakan oleh prajurit TNI AL di kawasan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu. Pada penindakan tersebut, seorang pelaku ditangkap dan 105 kilogram sabu-sabu dalam 100 bungkusan dengan berat mencapai 105,29 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagai kurir. Kami, terus memburu beberapa nama yang disebutkan pelaku. Mereka diduga aktor utama penyelundupan sabu-sabu maupun ekstasi sindikat internasional,” kata Marzuki Ali Basyah.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Limpahkan Kasus Anggota DPRA Tampar Anak SD ke Kejari Aceh Barat

Next Post

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Next Post
Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

Seni Aceh Tak Boleh Sekadar Tontonan, Joel Kande: Harus Jadi Suara Rakyat

15/09/2026
ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026
HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Desain Grafis, Maksimalkan Potensi Canva

15/09/2026
Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

BNN Aceh Musnahkan 231 Kilogram Sabu-sabu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com