Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

redaksi by redaksi
25/03/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Bupati Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran ASN Dilarang Terima Gratifikasi

TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, MS, SE, M.Sos, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dalam rangka perayaan hari raya idul Fitri, Selasa 25 Maret 2025

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Pimpinan BUMD serta pimpinan Asosiasi, Perusahaan, dan Korporasi di wilayah Aceh Selatan

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

H Mirwan, MS menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Apabila terjadi permintaan oleh ASN Aceh Selatan, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

“Pimpinan Asosiasi/masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah pencegahan untuk menghindari terjadinya tindakan pidana korupsi. Dan apabila terjadi permintaan gratifikasi dan suap oleh ASN agar melaporkan ke aparat hukum atau pihak yang berwenang” demikian tegas haji mirwan melalui surat edaran tersebut.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Dalam surat edaran Bupati juga disebutkan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Dalam surat tersebut, masyarakat diminta mengakses situs https://jaga.id atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon +62811145575 Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Previous Post

Seminar PDHI Aceh tentang PMK Hasilkan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Aceh, Diserahkan Langsung kepada Sekda

Next Post

Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Next Post
Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Masih dalam Tahap Kajian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com