Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
15/04/2025
in Lintas Timur
0
Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/4/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Aceh Tamiang menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar masing-masing enam tahun tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Ridho dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Sri Novita menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.

Serta terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT AAU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Dan terdakwa Amarullah, selaku konsultan pembangunan jalan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sri Novita, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Azhar sebesar Rp679,5 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa Azhar dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Muhammad Ridho menyebutkan.

JPU mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau pada tahun anggaran 2023. Pembangunan jalan dikerjakan PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen,” kata JPU

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738,7 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (22/4) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Banda Aceh Amankan Pelanggar Syariat dan Pesta Narkoba

Next Post

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Next Post
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com