Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
15/04/2025
in Lintas Timur
0
Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/4/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Aceh Tamiang menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar masing-masing enam tahun tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Ridho dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Sri Novita menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang.

Serta terdakwa Azhar selaku Direktur Cabang PT AAU, perusahaan pelaksana pembangunan jalan. Dan terdakwa Amarullah, selaku konsultan pembangunan jalan tersebut.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sri Novita, JPU juga menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp59,1 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

Tuntutan membayar uang pengganti juga dibebankan kepada terdakwa Azhar sebesar Rp679,5 juta. Jika tidak membayar, maka terdakwa Azhar dipidana dua tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Muhammad Ridho menyebutkan.

JPU mengatakan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,88 miliar untuk pembangunan Jalan Suka Jadi-Ingin Jaya, Kecamatan Rantau pada tahun anggaran 2023. Pembangunan jalan dikerjakan PT AAU dengan nilai kontrak Rp2,67 miliar.

“Namun, dalam pelaksanaan, tidak semua volume pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan sesuai kontrak. Ada beberapa bagian tidak dikerjakan. Sementara, para terdakwa mencairkan 100 persen,” kata JPU

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738,7 juta. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (22/4) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Banda Aceh Amankan Pelanggar Syariat dan Pesta Narkoba

Next Post

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Next Post
Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Azhari Cage Sampaikan Persoalan Banjir Aceh Utara di Sidang Paripurna DPD RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

Sarjev Jadi Moderator Workshop Musik Jazz Fusion di Taman Seni dan Budaya Aceh

04/07/2026
Ratoh Muda Tampil di Taman Budaya Aceh, UBBG Bergerak Selamatkan Warisan Budaya

Ratoh Muda Tampil di Taman Budaya Aceh, UBBG Bergerak Selamatkan Warisan Budaya

04/07/2026
Peringatan Pemkab: Siapa Pun yang Minta Uang Atas Nama Bupati Pidie Jaya Dipastikan Penipu

Peringatan Pemkab: Siapa Pun yang Minta Uang Atas Nama Bupati Pidie Jaya Dipastikan Penipu

04/07/2026
Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

Hadiri HUT ke-26 APKASI , Bupati Al- Farlaky: Ruang Kolaborasi Untuk Pembangunan Daerah

04/07/2026
Banda Aceh Dinilai Butuh Gudang Komoditas Pangan Hortikultura

Banda Aceh Dinilai Butuh Gudang Komoditas Pangan Hortikultura

04/07/2026

Terpopuler

Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Aceh Tamiang Dituntut 6 Tahun 3 Bulan Penjara

15/04/2025

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

IDeAS Desak Audit Forensik Tiga BUMD Aceh, Soroti Anjloknya Bank Aceh Syariah dan Tertutupnya Laporan PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com