Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) mengamankan 12 orang yang diduga melanggar syariat Islam hingga pesta narkoba jenis ekstasi di sebuah hotel di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Ke-12 orang atau enam pasangan tersebut diamankan dalam pelaksanaan razia gabungan syariat Islam bersama Satpol PP dan WH, kepolisian, serta unsur lainnya, di Banda Aceh, Selasa.
Selain khalwat, dalam razia ini juga didapatkan sejumlah masyarakat yang sedang pesta narkoba jenis ekstasi. Hal itu diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BNN.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengaku terkejut banyak muda-mudi berpasangan nonmuhrim melakukan khalwat dan berpesta narkoba dalam operasi tersebut.
“Mereka diketahui menggunakan ekstasi setelah dibawa ke kantor, dan kita koordinasi dengan BNN langsung di cek. Ternyata, mereka positif menggunakan narkoba,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk yang positif narkoba sebanyak enam orang. Mereka diserahkan ke BNN untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah ini, kepada mereka juga dilakukan pemeriksaan HIV/AIDS.
“Kondisinya parah, bukan hanya khalwat. Sudah masuk ke penggunaan narkotika. Ini juga kita lanjutkan ke pemeriksaan HIV/AIDS, mengingat kasus ini juga mulai tinggi di Banda Aceh,” katanya.
Illiza menambahkan pihaknya juga telah meminta surat izin usaha hotel tersebut untuk dievaluasi. Di mana, pemerintah akan melihat apakah kasus ini juga pernah terjadi sebelumnya di sana.
“Apakah hotel ini pernah diperingatkan, hal yang sama. Kalau memang sudah dan terus berulang, maka kita cabut izinnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga menegaskan bahwa semua yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku, dan pemerintah tidak ada pandang bulu.
“Tidak ada yang kebal hukum di Kota Banda Aceh, baik itu pelanggaran syariat dan lainnya. Penertiban ini terus kita lakukan, Insya Allah kita akan kawal, kita jaga kota ini semampu kita,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.