Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Jaya Periksa Tersangka Korupsi Pertanahan

redaksi by redaksi
22/04/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Jaya Periksa Tersangka Korupsi Pertanahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya. ANTARA/HO-Kejari Aceh Jaya

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mulai memeriksa tersangka tindak pidana korupsi pertanahan berinisial AA guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Saat ini, penanganan perkara tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya sudah memasuki tahapan pemeriksaan tersangka AA. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Cherry Arida di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, pemeriksaan AA sebagai tersangka terkendala karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggilan jaksa penyidik Kejari Aceh Jaya. Kejari Aceh Jaya akhirnya menetapkan AA dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2025.

AA ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Aceh bersama tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4) sekira pukul 23.00 WIB. Sebelum ditangkap, AA sempat dipantau sejak dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Cherry Arida menyebutkan perkara melibatkan tersangka AA merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 5,14 juta meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2016.

Dalam perkara tersebut, AA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara redistribusi sertifikat tanah tersebut, kata dia, ada tiga pihak lainnya sebagai terdakwa. Perkara tiga terdakwa tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp12,6 miliar.

“Penyidik Kejari Aceh Jaya segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum serta selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh guna proses persidangan,” kata Cherry Arida.

Sumber: antara

Previous Post

Mualem Resmi Lantik PPIH Embarkasi Haji Aceh 2025

Next Post

Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Pembinaan bagi Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIb

Next Post
Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Pembinaan bagi Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIb

Kakanwil Kemenag Aceh Berikan Pembinaan bagi Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIb

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026
Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

Atap Sebuah Ruko di Kuta Cot Glie Rusak Diterjang Angin Kencang

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com