Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

redaksi by redaksi
23/04/2025
in Nanggroe
0
Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

Persidangan perkara imigrasi dengan terdakwa warga negara Pakistan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang warga negara (WN) Pakistan melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Provinsi Aceh.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa Fazal Abbas hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf.

Sebelumnya pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum. Namun, terdakwa menjawab tidak didampingi penasihat hukum karena tidak ada biaya.

Terdakwa sempat menangis dan ditenangkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan kalau terdakwa tidak mampu membayar, ada penasihat hukum dari pos bantuan hukum mendampinginya. Terdakwa menyetujui didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

“Aktivitas terdakwa berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata JPU.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi, dua dari Kantor Imigrasi Banda Aceh dan seorang saksi yang membeli lukisan dari terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Bupati Aceh Tenggara Bersama Kemenag Agara Sukseskan Menanam 1 Juta Pohon Matoa Hari Bumi

Next Post

MAN 3 Aceh Besar Ikut Tanam Matoa di Lingkungan Madrasah 

Next Post
MAN 3 Aceh Besar Ikut Tanam Matoa di Lingkungan Madrasah 

MAN 3 Aceh Besar Ikut Tanam Matoa di Lingkungan Madrasah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

Balqis Batrisya, Juara 1 Kaligrafi Kontemporer Siap Bersaing di MTQ Kabupaten Bireuen

29/09/2026
Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

Hery Ahmadi Apresiasi ASAR Humanity Pulihkan Meunasah Lhok Nga Pascabencana

29/09/2026
Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

Sekcam Peukan Bada dan Keuchik Lamteh Bicara Ekowisata Mangrove dalam Program Siereuboh RRI Pro-4 Banda Aceh

29/09/2026
RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

RSUD Teungku Peukan Gandeng Perumdam Tirta Abdya Jamin Suplai Air Bersih 24 Jam

28/09/2026
Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Pemerintah Diminta Memanfaatkan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

28/09/2026

Terpopuler

Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

23/04/2025

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com