Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

redaksi by redaksi
23/04/2025
in Nanggroe
0
Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

Persidangan perkara imigrasi dengan terdakwa warga negara Pakistan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (22/4/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang warga negara (WN) Pakistan melanggar visa atau izin tinggal selama berada di Provinsi Aceh.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Terdakwa Fazal Abbas hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf.

Sebelumnya pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum. Namun, terdakwa menjawab tidak didampingi penasihat hukum karena tidak ada biaya.

Terdakwa sempat menangis dan ditenangkan majelis hakim. Majelis hakim menyatakan kalau terdakwa tidak mampu membayar, ada penasihat hukum dari pos bantuan hukum mendampinginya. Terdakwa menyetujui didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Fazal Abbas masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Kuala Namu di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Desember 2024.

Pada Januari 2025, kata JPU, terdakwa berangkat ke Banda Aceh menggunakan angkutan darat. Di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, terdakwa berjualan lukisan kaligrafi yang diakui karya adiknya yang saat itu berada di Palestina.

“Aktivitas terdakwa berjualan lukisan kaligrafi melanggar izin tinggal atau visa. Visa terdakwa ke Indonesia adalah kunjungan, bukan berniaga. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata JPU.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi, dua dari Kantor Imigrasi Banda Aceh dan seorang saksi yang membeli lukisan dari terdakwa.

Sumber: antara

Previous Post

Bupati Aceh Tenggara Bersama Kemenag Agara Sukseskan Menanam 1 Juta Pohon Matoa Hari Bumi

Next Post

MAN 3 Aceh Besar Ikut Tanam Matoa di Lingkungan Madrasah 

Next Post
MAN 3 Aceh Besar Ikut Tanam Matoa di Lingkungan Madrasah 

MAN 3 Aceh Besar Ikut Tanam Matoa di Lingkungan Madrasah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

01/08/2026
Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

Masyarakat Sambut Antusias Pembagian 1.000 Bendera Merah Putih di Aceh Tengah

01/08/2026
‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

‎Wagub Ikuti RDPU Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah hingga Peningkatan PAD

01/08/2026
Jari Apresiasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dinilai Tegas Berantas Jaringan Narkoba Internasional ‎

Jari Apresiasi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Dinilai Tegas Berantas Jaringan Narkoba Internasional ‎

01/08/2026
Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

Tren Perceraian di Banda Aceh Meningkat, Farid Nyak Umar Minta Pemko Implementasikan Qanun Ketahanan Keluarga

01/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Kendaraan Pelangsir BBM Kabur saat Tim Gabungan Sidak SPBU di Banda Aceh

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Warga Negara Pakistan Jalani Sidang Perdana, Didakwa Langgar Izin Tinggal di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com