Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara

redaksi by redaksi
03/05/2025
in Nanggroe
0
Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 30 Kepala SMA/SMK dan Pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara memperoleh sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada tolak gratifikasi.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Jumat (2/5/2025).

Plt Kacabdisdik Wilayah Aceh Utara, Khairuddin, MPd kepada media ini, Sabtu (3/5) menyampaikan, apresiasinya atas inisiatif Inspektorat Aceh memberikan wawasan tentang gratifikasi dan komitmen untuk menolaknya.

“Kita berharap kegiatan ini membuka wawasan kita tentang konflik kepentingan dalam praktik gratifikasi yang pada akhirnya bermuara pada tindak pidana korupsi,” ujar Khairuddin.

Katanya, Inspektorat Aceh yang mengedukasi kami hendaknya menjadi tempat konsultasi jika ke depan ada hal yang janggal dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.

Mungkin selama ini kita menganggap lumrah sebagai peumulia jamee, namun ternyata bisa bercampur dengan unsur korupsi gratifikasi.

Khairuddin menyebutkan, Inspektorat Aceh menghadirkan narasumber, Auditor Irmayani dengan didampingi beberapa pendamping materi lainnya.

Dijelaskannya, sosialisasi ini ini bertujuan sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi pemerintahan diimbau untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Khairuddin menuturkan, dari penyampaian Inspektorat Aceh, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dikategorikan sebagai suap, terutama jika diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami definisi gratifikasi, membedakan antara pemberian yang wajar dan yang melanggar hukum, serta mengetahui kewajiban untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Lebih lanjut diungkapkannya, pemerintah juga menekankan pentingnya membangun budaya antigratifikasi melalui pembinaan integritas, pelatihan etika, serta penerapan sistem pengendalian intern yang kuat.

“Penolakan gratifikasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan profesionalisme dan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih,” uvap Khairuddin.

Kwmudian, dalam berbagai kesempatan, KPK juga mendorong lembaga untuk menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses serta mensosialisasikan prosedur penolakan dan pelaporan gratifikasi.

Dengan langkah-langkah ini, Khairuddin mengharapkan, terciptanya lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Previous Post

Pemkab Aceh Barat Bebaskan Enam ODGJ dari Rantai Pasung

Next Post

Teratai Telah Layu Diperkosa Berulang Kali, Pelaku Kini Mendekam di Rutan Polres Abdya

Next Post
Teratai Telah Layu Diperkosa Berulang Kali, Pelaku Kini Mendekam di Rutan Polres Abdya

Teratai Telah Layu Diperkosa Berulang Kali, Pelaku Kini Mendekam di Rutan Polres Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

Tiga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak di Aceh Tengah Ditangkap

27/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Oknum ASN Pengguna Sabu di Aceh Barat Diberhentikan Sementara

27/06/2026
Dosen FKIP USK Gelar Pelatihan Speaking Lewat Short Reels 60 Detik bagi Anak-anak

Dosen FKIP USK Gelar Pelatihan Speaking Lewat Short Reels 60 Detik bagi Anak-anak

27/06/2026
Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Kasus Tempat Cuci Tangan Divonis Bebas

27/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Tuanku Muhammad Ajak Generasi Muda Kota Banda Aceh Jadi Pelopor Gerakan “Berani Tolak Narkoba”

27/06/2026

Terpopuler

Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara

Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara

03/05/2025

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com