Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara

redaksi by redaksi
03/05/2025
in Nanggroe
0
Larang Terima Gratifikasi, Inspektorat Aceh Sosialiasi Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 30 Kepala SMA/SMK dan Pegawai Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara memperoleh sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada tolak gratifikasi.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Utara, Jumat (2/5/2025).

Plt Kacabdisdik Wilayah Aceh Utara, Khairuddin, MPd kepada media ini, Sabtu (3/5) menyampaikan, apresiasinya atas inisiatif Inspektorat Aceh memberikan wawasan tentang gratifikasi dan komitmen untuk menolaknya.

“Kita berharap kegiatan ini membuka wawasan kita tentang konflik kepentingan dalam praktik gratifikasi yang pada akhirnya bermuara pada tindak pidana korupsi,” ujar Khairuddin.

Katanya, Inspektorat Aceh yang mengedukasi kami hendaknya menjadi tempat konsultasi jika ke depan ada hal yang janggal dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.

Mungkin selama ini kita menganggap lumrah sebagai peumulia jamee, namun ternyata bisa bercampur dengan unsur korupsi gratifikasi.

Khairuddin menyebutkan, Inspektorat Aceh menghadirkan narasumber, Auditor Irmayani dengan didampingi beberapa pendamping materi lainnya.

Dijelaskannya, sosialisasi ini ini bertujuan sebagai upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai instansi pemerintahan diimbau untuk secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Khairuddin menuturkan, dari penyampaian Inspektorat Aceh, gratifikasi yang tidak dilaporkan dapat dikategorikan sebagai suap, terutama jika diberikan dengan maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk memahami definisi gratifikasi, membedakan antara pemberian yang wajar dan yang melanggar hukum, serta mengetahui kewajiban untuk melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.

Lebih lanjut diungkapkannya, pemerintah juga menekankan pentingnya membangun budaya antigratifikasi melalui pembinaan integritas, pelatihan etika, serta penerapan sistem pengendalian intern yang kuat.

“Penolakan gratifikasi bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga cerminan profesionalisme dan komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih,” uvap Khairuddin.

Kwmudian, dalam berbagai kesempatan, KPK juga mendorong lembaga untuk menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses serta mensosialisasikan prosedur penolakan dan pelaporan gratifikasi.

Dengan langkah-langkah ini, Khairuddin mengharapkan, terciptanya lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Previous Post

Pemkab Aceh Barat Bebaskan Enam ODGJ dari Rantai Pasung

Next Post

Teratai Telah Layu Diperkosa Berulang Kali, Pelaku Kini Mendekam di Rutan Polres Abdya

Next Post
Teratai Telah Layu Diperkosa Berulang Kali, Pelaku Kini Mendekam di Rutan Polres Abdya

Teratai Telah Layu Diperkosa Berulang Kali, Pelaku Kini Mendekam di Rutan Polres Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MIN 27 Aceh Besar Juara 1 Lomba Bertutur se-Aceh Besar, Azkia Tampil Memukau

MIN 27 Aceh Besar Juara 1 Lomba Bertutur se-Aceh Besar, Azkia Tampil Memukau

21/05/2025
Kloter 3 Mendarat, 1.178 Jemaah Haji Aceh Tiba di Arab Saudi

Kloter 3 Mendarat, 1.178 Jemaah Haji Aceh Tiba di Arab Saudi

21/05/2025
Badan Pengelola Migas Aceh Ikuti Pameran IPA 2025

Badan Pengelola Migas Aceh Ikuti Pameran IPA 2025

20/05/2025
Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru, Dewan Kota Panggil Kepala Sekolah

Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru, Dewan Kota Panggil Kepala Sekolah

20/05/2025
MIN 11 Banda Aceh Tampilkan Hasil Projek Profil Pancasila Rahmatan Lil “Alamin

MIN 11 Banda Aceh Tampilkan Hasil Projek Profil Pancasila Rahmatan Lil “Alamin

20/05/2025

Terpopuler

Ohku, Kampus Unigha Sigli Disegel Mahasiswa

Ohku, Kampus Unigha Sigli Disegel Mahasiswa

19/05/2025

Nyan, Alumni Unigha Minta Pihak Yayasan Segera Respon Tuntutan Mahasiswa

Politik Balas Budi Ala Haji Mirwan Dimulai

Lepas Jemaah Haji Aceh, Mualem: Bek Teu ‘Ngak-ngak’ di Sideh

Nyan, Ratusan Siswa Ikuti “Harmony of Serune Kale” di Pidie

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com