BLANGPIDIE – Seorang anak dibawah umur, sebut saja namanya Teratai (14) telah terkulai layu karena didunga usai diperkosa sebanyak sepuluh kali secara berulang-rulang oleh seorang pria lanjut usia berinisial SS (50), warga Blangpidie.
SS kini telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya karena diduga memperkosa anak dibawah umur.
Perbuatan bejat pelaku SS diketahui setelah korban Teratai yang juga warga Kecamatan Blangpidie, menceritakan kepada orangtua korban bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Wakapolres Kompol Misyanto mengatakan, megetahui anak mereka telah diperkosa oleh pelaku, kemudian orangtua korban membuat laporan kepada tim Unit Satreskrim Polres Abdya.
Menindak lanjuti laporan itu, kata Misyanto, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Jum’at (11/04) sekitar pukul 11:00 Wib.
“Jadi sebelum melakukan pemerkosaan terhadap korban, pelaku SS ini sering bermain di rumah korban,” kata Misyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi dan Kasiwas Iptu Syahrul Akhyar dalam konferensi Pers yang di Aula Mapolres setempat, Jum’at (02/05/2025).
Karena SS sudah seringkali mati angin ke rumah Teratai, pelaku membujuk Teratai dengan modus memberikan permen sehingga korban terbuai rayuan dan perbuatan bejat terhadap Teratai pun terjadi.
“Waktu SS melakukan pemerkosaan terhadap korban, orangtua korban sedang tidak berada di rumah sehingga dia begitu leluasa menggagahi korban,” jelasnya.
Bahkan, pelaku sudah berulang kali melakukan ruda paksa terhadap gadis kecil malang tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh Teratai apabila menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sudah memperkosa korban sebanyak 10 kali, dan dia juga mengancam akan membunuh korban kalau memberitahu kepada orang tuanya,” katanya.
Kini SS telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Abdya, sedang menunggu berkas perkaranya yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Abdya dan sedang menunggu pemberitahuan hasil P21.