Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disiplin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi

Admin1 by Admin1
25/03/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan mengambil tindakan tegas bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang melanggar instruksi dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.

Dalam instruksi yang ditandatangani 22 Maret itu mengatur sistem kerja pegawai lingkungan Pemko Banda Aceh.

Meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

Sementara bagi pegawai atau PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka diminta tetap di rumah.

Dalam instruksi ini, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah (Luar Aceh) dan negeri terjangkit COVID-19 diminta menjalani karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari.

Kebijakan ini sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret lalu dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Disebutkan juga, batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sanksi Tegas bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang Melanggar

Instruksi ini juga mengatur pelayanan publik bagi masyarakat kota. Khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVlD-19, masing-masing Kepala OPD diminta mengatur sistem kerja tersendiri.

“Meski memberlakukan shif bagi pegawai, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah, Selasa (24/3/2020).

Instansi pelayanan publik dimaksud meliputi, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satü Pintu Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh dan OPD lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

Dalam instruksi ini, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur. Yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan bagi tenaga kontrak.[]

Tags: banda aceh
Previous Post

RSUD Meuraxa Ditetapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Next Post

Atjehwatch.com, Redaksi dan Corona

Next Post

Atjehwatch.com, Redaksi dan Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MUI Papua Barat Daya Gagas Napak Tilas Islam Aceh-Jawa

MUI Papua Barat Daya Gagas Napak Tilas Islam Aceh-Jawa

30/03/2026
Apel Perdana, Pemkab Aceh Barat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN

Apel Perdana, Pemkab Aceh Barat Tekankan Disiplin dan Peningkatan Kinerja ASN

30/03/2026
Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Puluhan Perlengkapan Dagang PKL Disita Satpol PP WH Kota Banda Aceh

30/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh: Nilai Ramadan Harus Berlanjut dalam Kinerja ASN

Kakanwil Kemenag Aceh: Nilai Ramadan Harus Berlanjut dalam Kinerja ASN

30/03/2026
Perpustakaan Uning Bersah Kembali Pinjamkan Ribuan Buku Gratis Hingga Bulan Syawal

Perpustakaan Uning Bersah Kembali Pinjamkan Ribuan Buku Gratis Hingga Bulan Syawal

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disiplin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com