Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Pidie

redaksi by redaksi
08/05/2025
in Lintas Timur
0
PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Pidie

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai leading sector Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar rapat pembahasan muatan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045.

Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.

Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna memperoleh substansi dan legalitas formal.

Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan draf RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.

“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan kesesuaian. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal.

Previous Post

Omen, Jumlah Pengangguran di Aceh Bertambah 4.000 Orang

Next Post

Viral, Curhat Petani Cabe yang Tak Mampu Bayar ‘Uang Pembangunan’ Madrasah di Banda Aceh

Next Post
Viral, Curhat Petani Cabe yang Tak Mampu Bayar ‘Uang Pembangunan’ Madrasah di Banda Aceh

Viral, Curhat Petani Cabe yang Tak Mampu Bayar 'Uang Pembangunan' Madrasah di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

13/04/2026
Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

13/04/2026
Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Pidie

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com