Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Pidie

redaksi by redaksi
08/05/2025
in Lintas Timur
0
PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Pidie

Banda Aceh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh sebagai leading sector Forum Penataan Ruang Aceh (FPRA) menggelar rapat pembahasan muatan substansi Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045.

Rapat berlangsung di Aula Dinas PUPR Aceh pada Selasa, 6 Mei 2025, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Pidie, anggota FPRA.

Sekretaris FPRA melalui, Wakil Ketua Sekretariat FPRA Ir. Mohammad Iqbal Bharata, ST, MT, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan qanun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN.

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penting, yaitu pembahasan lanjutan di tingkat provinsi guna memperoleh substansi dan legalitas formal.

Iqbal selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah menyampaikan bahwa hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Pidie dalam pengajuan qanun RTRW. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian rancangan dengan regulasi yang berlaku serta menghindari hambatan hukum dan administratif di masa mendatang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pidie dengan draf RTRW Provinsi. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antarwilayah dan mempercepat proses pengajuan qanun di tingkat kabupaten.

“Hasil overlay antara RTRW Kabupaten Pidie dan RTRW Provinsi menunjukkan adanya relevansi dan kesesuaian. Jika sinkronisasi ini diterima di tingkat provinsi, maka Kabupaten Pidie memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan qanun tata ruang yang diharapkan dapat mengarahkan pembangunan secara lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkas Iqbal.

Previous Post

Omen, Jumlah Pengangguran di Aceh Bertambah 4.000 Orang

Next Post

Viral, Curhat Petani Cabe yang Tak Mampu Bayar ‘Uang Pembangunan’ Madrasah di Banda Aceh

Next Post
Viral, Curhat Petani Cabe yang Tak Mampu Bayar ‘Uang Pembangunan’ Madrasah di Banda Aceh

Viral, Curhat Petani Cabe yang Tak Mampu Bayar 'Uang Pembangunan' Madrasah di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026
Wali Kota Banda Aceh Buka Workshop Penguatan Mental Guru PAUD

Wali Kota Banda Aceh Buka Workshop Penguatan Mental Guru PAUD

12/06/2026
Gitaris Yudi Amirul Siap Hadirkan “Jazz Fusion” di Banda Aceh

Gitaris Yudi Amirul Siap Hadirkan “Jazz Fusion” di Banda Aceh

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

PUPR Aceh Bahas Substansi Rancangan Qanun Tata Ruang Pidie

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com