Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

redaksi by redaksi
13/05/2025
in Lintas Tengah
0
Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

Ilustrasi

REDELONG – Seorang petani asal Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Sariman (55), kehilangan uang Rp 59,4 juta akibat tertipu agen umrah yang tak kunjung memberangkatkannya ke Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan, korban ditipu oleh UAM (52), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.

“Korban adalah seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam. Ia mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh pelaku,” kata Supriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (12/5/2025).

Supriadi menyampaikan, pada Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jemaah. Kemudian, tambahan biaya sebesar Rp 3 juta kembali diserahkan pada Oktober 2023.

“Namun, hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP/B/25/III/2025. Setelah pelaporan itu, UAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah satu tahun melarikan diri, UAM diamankan petugas pada Minggu (11/5/2025) di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan,” katanya.

Supriadi menyebutkan, dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Supriadi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

BSI Aceh Pastikan Tetap Layani Nasabah Hari Libur Nasional

Next Post

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Next Post
Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

FSDU IAIN Takengon Gelar Webinar Internasional Al Qur’an-Hadis dan Tantangan Global

25/09/2026
Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

Irwansyah Advokasi Pembangunan Dayah Liwaul Mukhlisin

25/09/2026
Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

Baru 42 Madrasah Negeri Aceh Manfaatkan Gedung SBSN

25/09/2026
Melati yang Mekar dari Sigli

Melati yang Mekar dari Sigli

25/09/2026
Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

Membanggakan, Siswa SMAN 1 Banda Aceh Torehkan Prestasi Internasional

25/09/2026

Terpopuler

Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

13/05/2025

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com