Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

redaksi by redaksi
13/05/2025
in Lintas Tengah
0
Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

Ilustrasi

REDELONG – Seorang petani asal Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Sariman (55), kehilangan uang Rp 59,4 juta akibat tertipu agen umrah yang tak kunjung memberangkatkannya ke Tanah Suci.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan, korban ditipu oleh UAM (52), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.

“Korban adalah seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam. Ia mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh pelaku,” kata Supriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (12/5/2025).

Supriadi menyampaikan, pada Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jemaah. Kemudian, tambahan biaya sebesar Rp 3 juta kembali diserahkan pada Oktober 2023.

“Namun, hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP/B/25/III/2025. Setelah pelaporan itu, UAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah satu tahun melarikan diri, UAM diamankan petugas pada Minggu (11/5/2025) di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan,” katanya.

Supriadi menyebutkan, dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Supriadi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

BSI Aceh Pastikan Tetap Layani Nasabah Hari Libur Nasional

Next Post

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Next Post
Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

13/04/2026
Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

13/04/2026
Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Ohku, Petani di Bener Meriah Tertipu Agen Umrah Rp 59,4 Juta

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com