REDELONG – Seorang petani asal Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Sariman (55), kehilangan uang Rp 59,4 juta akibat tertipu agen umrah yang tak kunjung memberangkatkannya ke Tanah Suci.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengatakan, korban ditipu oleh UAM (52), seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.
“Korban adalah seorang petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam. Ia mengaku telah dirugikan hingga puluhan juta rupiah oleh pelaku,” kata Supriadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (12/5/2025).
Supriadi menyampaikan, pada Maret 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jemaah. Kemudian, tambahan biaya sebesar Rp 3 juta kembali diserahkan pada Oktober 2023.
“Namun, hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Pelaku kemudian dilaporkan oleh korban dengan nomor polisi LP/B/25/III/2025. Setelah pelaporan itu, UAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah satu tahun melarikan diri, UAM diamankan petugas pada Minggu (11/5/2025) di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan,” katanya.
Supriadi menyebutkan, dalam kasus ini, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan untuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Polisi juga terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Supriadi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.