Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

MPD: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Sosialisasi

redaksi by redaksi
14/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
MPD: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Sosialisasi

Wakil Ketua MPD Nagan Raya, Aceh, Ardiansyah. ANTARA/HO-MPD Nagan Raya

Nagan Raya – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kebijakan penerapan jam malam bagi siswa di daerah tersebut, agar diimbangi dengan peningkatan sosialisasi demi memaksimalkan pemberlakuan aturan bagi siswa.

“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang diterbitkan ini seolah-olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Ardiansyah, di Nagan Raya, Selasa.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid Pada Malam Hari.

Ardiansyah mengatakan edaran ini harus dikawal oleh semua pihak, tidak hanya pemangku kebijakan saja, dan harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.

Dengan demikian, diharapkan edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Aceh, memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.

“Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa. Tentunya aturan ini harus melibatkan semua pihak,” katanya.

Ardiansyah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelita Nusantara ( STIAPEN) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengatakan sosialisasi tersebut tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau satuan pendidikan.

Akan tetapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen, sehingga edaran ini benar benar berdampak di tengah-tengah masyarakat.

Pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari di kalangan siswa, kata dia, memiliki tantangan karena mengubah kebiasaan dan cara pandang dari siswa.

“Bisa saja aturan ini dianggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi, menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu dilakukan sosialisasi yang masif di tengah-tengah masyarakat terutama para orang tua,” katanya.

Menurut dia, peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini menjadi hal yang utama, dan para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.

Satuan pendidikan dapat melakukan pemantauan kepada siswa dengan memberikan lembar pengawasan yang diketahui oleh para orang tua siswa.

“Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB,” katanya.

Ia mengatakan, edaran tentang pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini harus didukung oleh semua komponen sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, serta disiplin bagi pelajar dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa.

Sumber: antara

Previous Post

Komandan Lanud SIM Hadiri Serah Terima Jabatan Dandim 0101 Banda Aceh

Next Post

Respon Usulan Al- Farlaky, Jalan Alue Bu – Idi Cut Mulus Kembali

Next Post
Respon Usulan Al- Farlaky, Jalan Alue Bu – Idi Cut Mulus Kembali

Respon Usulan Al- Farlaky, Jalan Alue Bu - Idi Cut Mulus Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pokir Dewan Itu Sah Dan Halal Karena Diatur Dalam Undang -undang

Pokir Dewan Itu Sah Dan Halal Karena Diatur Dalam Undang -undang

09/08/2026
ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

08/08/2026
Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

08/08/2026
KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

08/08/2026
Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

08/08/2026

Terpopuler

MPD: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Sosialisasi

MPD: Penerapan Jam Malam Siswa di Aceh Harus Diimbangi Sosialisasi

14/05/2025

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com