Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

redaksi by redaksi
20/05/2025
in Nanggroe
0
WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

Foto: WN Bangladesh dideportasi dari Aceh. (Istimewa)

Banda Aceh – Seorang Warga Negara (WN) Bangladesh, Parvez, dideportasi setelah menjalani hukuman selama 10 bulan di Aceh. Parvez dihukum karena masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Parvez dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh lewat Bandara Soekarno Hatta, Senin (19/5/2025). Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.

“Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Menurutnya, Parvez divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. Dia disebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.

Parvez sebelumnya ditangkap tim gabungan di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Dia saat itu tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Gindo menjelaskan, setelah menjalani hukuman, pihaknya memproses pendeportasian Parvez. Pria itu dipulangkan ke negaranya melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Dua Warga Ilie Terima Rumah Layak Huni

Next Post

[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

Next Post
[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

28/03/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

28/03/2026
Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

28/03/2026
UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional, Ungguli Kampus Top di Riset Hukum

28/03/2026
Rudal Iran Hantam Pesawat dan Tentara AS di Pangkalan Udara Saudi

Rudal Iran Hantam Pesawat dan Tentara AS di Pangkalan Udara Saudi

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com