Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

redaksi by redaksi
20/05/2025
in Nanggroe
0
WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

Foto: WN Bangladesh dideportasi dari Aceh. (Istimewa)

Banda Aceh – Seorang Warga Negara (WN) Bangladesh, Parvez, dideportasi setelah menjalani hukuman selama 10 bulan di Aceh. Parvez dihukum karena masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Parvez dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh lewat Bandara Soekarno Hatta, Senin (19/5/2025). Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.

“Kami memastikan proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Menurutnya, Parvez divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. Dia disebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.

Parvez sebelumnya ditangkap tim gabungan di kawasan Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, akhir Februari 2024. Dia saat itu tinggal bersama istrinya di rumah tersebut sejak Februari 2023.

Gindo menjelaskan, setelah menjalani hukuman, pihaknya memproses pendeportasian Parvez. Pria itu dipulangkan ke negaranya melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Dua Warga Ilie Terima Rumah Layak Huni

Next Post

[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

Next Post
[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

[Opini] Korupsi dan Turunnya Saham PT Telkom, Indikator Pentingnya Penyegaran Manajemen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

30/07/2026
Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

30/07/2026
Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

30/07/2026
Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

30/07/2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

30/07/2026

Terpopuler

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

WN Bangladesh Dideportasi dari Aceh Usai Dipenjara 10 Bulan

20/05/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com