Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

redaksi by redaksi
10/06/2025
in Nanggroe
1
Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan pidato pada kegiatan Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, 4 Juni 2025. Antara/Sugiharto Purnama

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang berpindah dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatra Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut.

Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. Lewat rapat di tingkat pusat dan perhitungan greografisnya, akhir Kemendagri menetapkan batas darat dan lautnya lewat Keputusan Mendagri pada 25 April 2025.

“Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Tito menjelaskan, pemerintah pusat memang terdesak untuk menyelesaikan batas wilayah karena berimplikasi kepada masalah pembangunan. Misalnya, kata Tito, ketidakjelasan batas wilayah akan menjadi masalah penghitungan transfer pusat ke daerah, termasuk menimbulkan masalah-masalah perencanaan pembangunan.

“Jadi kira-kira yang kami lakukan sebenarnya memberikan penamaan tadi, penamaan untuk penegasan batas wilayahnya belum kami kerjakan, belum diselesaikan,” katanya. “Jadi kami sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga enggak apa-apa.”

Tito juga menyambut baik apabila Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sepakat dalam pengelolaan potensi pulau-pulau tersebut.

“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami dari pusat senang sekali. Itu maunya kami dalam setiap penyelesaian batas wilayah, kami selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby mengatakan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

“Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya,” ujar Bobby di Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025, dikutip dari Antara.

Bobby pun mengajak Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam empat pulau yang kini menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebab, kata Bobby dia, empat pulau tersebut memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kami harapkan bisa dikelola bersama-sama,” tutur Bobby.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut pada 25 April 2025.

Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Lewat keputusan ini, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Sumber: Tempo

Previous Post

Polda Aceh dan Jajaran Ungkap Sebanyak 75 Kasus Judi Daring

Next Post

Wabup Aceh Besar Terima Silaturahmi Danyonif 117/KY

Next Post
Wabup Aceh Besar Terima Silaturahmi Danyonif 117/KY

Wabup Aceh Besar Terima Silaturahmi Danyonif 117/KY

Comments 1

  1. Mansur says:
    12 bulan ago

    Namanya saja Pemindahan itu lugika nya gi mna Inti nya kalau laporkan ke mna itu ta mungkin kecuali bsa di luar pemirintahan

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal di Tanah Suci Jadi Enam

01/06/2026
Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

01/06/2026
Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

01/06/2026
Gerindra Aceh Salurkan 85 Ekor Sapi Kurban

Gerindra Aceh Salurkan 85 Ekor Sapi Kurban

01/06/2026
Wali Nanggroe dan Wamenko Otto Sorot Potensi Serta Masa Depan Aceh

Wali Nanggroe dan Wamenko Otto Sorot Potensi Serta Masa Depan Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com