Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

redaksi by redaksi
12/06/2025
in Nanggroe
0
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Terdakwa tindak pidana pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut seorang terdakwa tindak pembunuhan dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa bernama Zulfurqan. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan

Perbuatan tersebut, kata JPU, berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiyaul Puadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024.

Di tempat tersebut, terdakwa sempat bertemu dengan dua orang dan menyampaikan maksud ingin bersua dengan korban. Lalu, terdakwa membuka pintu kamar korban yang tidak terkunci.

Di kamar tersebut, terdakwa melihat korban tidur di tempat tidur dengan. Selanjutnya, terdakwa duduk di kursi dalam kamar tersebut. Di kursi tersebut, terdakwa memainkan telepon genggamnya.

Selang tidak beberapa lama, terdakwa melihat satu telepon genggam di dada korban. Terdakwa berniat mengambil telepon tersebut. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar.

Kemudian, terdakwa kembali ke kamar dan melihat buah pisau. Terdakwa mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang masih tidur. Terdakwa mencoba menusuk leher korban, tetapi masih ragu-ragu.

Terdakwa akhirnya menusuk leher kanan korban sebanyak satu kali. Korban terbangun dan terdakwa kembali menusuk leher dan lengan korban hingga pisau terlepas.

Pada saat itu, kata JPU, terdakwa panik dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya. Selang beberapa saat kemudian, terdakwa kembali lagi dan mengambil sepeda motor tersebut.

“Dalam persidangan, terdakwa mencabut berkas perkara. Namun, pencabutan tersebut menguatkan perbuatan terdakwa. Pencabutan tersebut tidak serta merta terdakwa tidak melakukan pembunuhan,” kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa ditangkap polisi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi, perbuatan tersebut memiliki dasar hukum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sebelum menuntut terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan serta berbelit-belit menyampaikan keterangan.

“Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Sedangkan pertimbangan hal meringankan tidak ada,” kata JPU menyebutkan.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (19/6) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Next Post

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Next Post
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

30/07/2026
Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

30/07/2026
Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

30/07/2026
Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

30/07/2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

30/07/2026

Terpopuler

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

12/06/2025

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com