Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

redaksi by redaksi
12/06/2025
in Nanggroe
0
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Terdakwa tindak pidana pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut seorang terdakwa tindak pembunuhan dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa bernama Zulfurqan. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan

Perbuatan tersebut, kata JPU, berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiyaul Puadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024.

Di tempat tersebut, terdakwa sempat bertemu dengan dua orang dan menyampaikan maksud ingin bersua dengan korban. Lalu, terdakwa membuka pintu kamar korban yang tidak terkunci.

Di kamar tersebut, terdakwa melihat korban tidur di tempat tidur dengan. Selanjutnya, terdakwa duduk di kursi dalam kamar tersebut. Di kursi tersebut, terdakwa memainkan telepon genggamnya.

Selang tidak beberapa lama, terdakwa melihat satu telepon genggam di dada korban. Terdakwa berniat mengambil telepon tersebut. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar.

Kemudian, terdakwa kembali ke kamar dan melihat buah pisau. Terdakwa mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang masih tidur. Terdakwa mencoba menusuk leher korban, tetapi masih ragu-ragu.

Terdakwa akhirnya menusuk leher kanan korban sebanyak satu kali. Korban terbangun dan terdakwa kembali menusuk leher dan lengan korban hingga pisau terlepas.

Pada saat itu, kata JPU, terdakwa panik dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarai sebelumnya. Selang beberapa saat kemudian, terdakwa kembali lagi dan mengambil sepeda motor tersebut.

“Dalam persidangan, terdakwa mencabut berkas perkara. Namun, pencabutan tersebut menguatkan perbuatan terdakwa. Pencabutan tersebut tidak serta merta terdakwa tidak melakukan pembunuhan,” kata JPU.

Menurut JPU, terdakwa ditangkap polisi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Jadi, perbuatan tersebut memiliki dasar hukum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.

Sebelum menuntut terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan serta berbelit-belit menyampaikan keterangan.

“Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Sedangkan pertimbangan hal meringankan tidak ada,” kata JPU menyebutkan.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menyampaikan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (19/6) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Next Post

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Next Post
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

14/09/2026
RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

RSUD Teungku Peukan Abdya Gelar Orientasi Petugas Baru, Tekankan Pelayanan Prima

14/09/2026
Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

Gaji PPPK Masih Tertunda, DPRK: Perubahan APBK Jangan Sekadar Memoles Angka

14/09/2026
Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

Lima Siswa SMAN 1 Tapaktuan Melaju ke Provinsi pada Lomba OMI 2026

14/09/2026
Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

Dewan Terima Dokumen Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dari Eksekutif

14/09/2026

Terpopuler

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

13/09/2026

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com