Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi

redaksi by redaksi
13/06/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi

Terpidana judi menjalani hukuman cambuk di Aceh Besar, Jumat (13/6/2025). ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau perjudian berdasarkan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan di atas panggung yang disediakan serta berlangsung di hadapan khalayak ramai. Eksekusi turut disaksikan unsur Forkompinda Kabupaten Aceh Besar.

Adapun dua terpidana judi yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni Akmaruddin dengan hukuman 10 kali cambuk. Serta terpidana Nouval Ovandi dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Kedua terpidana dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho.

Hukuman terhadap keduanya dikurangi masing-masing satu kali cambuk. Pengurangan tersebut karena keduanya menjalani masa tahanan selama satu bulan, sehingga uqubat cambuk yang dijalani masing-masing sembilan kali.

Sebelum menjalani hukuman cambuk, kedua terpidana yang tertangkap saat bermain judi daring atau online tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, keduanya menjalani uqubat cambuk sesuai hukuman yang ditetapkan.

Kepala Kejari Aceh Besar Jimmy Novian Tirayudi mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut menjadi pelajaran kepada masyarakat agar menaati dan mematuhi syariat Islam yang diterapkan di Provinsi Aceh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Pelaksanaan hukuman ini untuk menimbulkan efek jera serta tidak ditiru masyarakat lainnya,” kata Jemmy Novian Tirayudi.

Sumber: antara

Previous Post

Tujuh Haji Asal Aceh Masih Jalani Perawatan di RS Arab Saudi

Next Post

JK Sesalkan Keputusan Mendagri Tito Picu Kisruh Empat Pulau di Aceh

Next Post
JK Sesalkan Keputusan Mendagri Tito Picu Kisruh Empat Pulau di Aceh

JK Sesalkan Keputusan Mendagri Tito Picu Kisruh Empat Pulau di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

10/10/2026
Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

10/10/2026
Beru-Bujang Gayo, Jangan Absen! Nonton Didong Jalu Sriwijaya vs Kabinet di Banda Aceh

Beru-Bujang Gayo, Jangan Absen! Nonton Didong Jalu Sriwijaya vs Kabinet di Banda Aceh

09/10/2026
Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

09/10/2026

Terpopuler

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi

13/06/2025

Rektor UIN Ar-Raniry Serahkan Motor Modifikasi untuk Mahasiswa Disabilitas

Dinsos Abdya Pulangkan Lansia Terlantar Asal Nias ke Sumut

Lazuardi Muhammad Latif Kembali Dilantik sebagai Kaprodi Ilmu Hadis UIN Ar- Raniry

Ohku, Ada 7.454 Laporan Scam Masuk dari Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com