Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Empat Pulau Diputuskan Kembali ke Aceh, Bobby: Mari Bertetangga yang Baik

redaksi by redaksi
18/06/2025
in Lintas Timur
0
Empat Pulau Diputuskan Kembali ke Aceh, Bobby: Mari Bertetangga yang Baik

Gubernur Provinsi Aceh (batik abu-abu) bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (baju putih) saling berjabat tanda dan salam komando usai Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang sebelumnya disengketakan dua Provinsi masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

MEDAN – Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengembalikan empat pulau yang sempat dipersoalkan ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring, Senin (17/6/2025).

Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sempat dinyatakan berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Namun, keputusan Presiden mengembalikan status ke Provinsi Aceh mengakhiri polemik yang berlangsung selama 17 tahun.

Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengapresiasi keputusan Presiden. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarprovinsi.

“Untuk Sumatera Utara dan Aceh, kita bertetangga. Jadilah bertetangga yang baik,” kata Mualem, Senin di Jakarta.

Hal senada disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusannya.

“Kami mengucapkan terima kasih pada Bapak Presiden. Sebagai daerah bertetangga, jangan mau dikompor-kompori. Mari bertetangga yang baik,” ujar Bobby.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan segera merevisi keputusan administratif sebelumnya yang memasukkan empat pulau itu ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Kisruh status kepemilikan empat pulau ini bermula sejak tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, dan BIG melakukan verifikasi dan pendataan terhadap ratusan pulau, termasuk empat pulau tersebut.

Verifikasi dilakukan pada 20-22 November 2008. Namun, sejak saat itu, hasil verifikasi menimbulkan perdebatan karena empat pulau tersebut masuk ke dalam daftar wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pemkab Aceh Singkil telah beberapa kali mengajukan protes, bahkan sejak tahun 2017. Namun, protes tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diterbitkan Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang memperkuat klaim Sumatera Utara.

Berbagai temuan memperkuat klaim Aceh, termasuk surat Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tahun 1965 yang menyatakan kepemilikan atas empat pulau itu terdaftar di Kantor Agraria Atjeh. Terdapat pula dokumen sewa menyewa lahan kebun antara warga Tapanuli Tengah dan pemilik tanah dari Aceh.

Pada 1992, Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil menyepakati penggunaan peta Jantop TNI AD 1978 sebagai acuan batas wilayah. Pemerintah Aceh pun tercatat aktif membangun infrastruktur di empat pulau tersebut menggunakan APBD, sementara Sumatera Utara tidak melakukan kegiatan pembangunan.

Sebaliknya, Sumatera Utara berpegang pada hasil verifikasi Timnas tahun 2008. Namun, mereka juga mengakui bahwa tidak pernah ada pembangunan ataupun pelayanan terhadap pulau-pulau itu karena dianggap tidak berpenghuni.

Pada tahun 2018, Mendagri sempat menanggapi surat Gubernur Sumut yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut tidak dikelola karena statusnya tidak jelas. Sementara, pada tahun 2022, Gubernur Sumut kembali menyurati Kemendagri menyebut tidak ada masyarakat yang tinggal di sana. Kini, setelah adanya keputusan Presiden dan sikap kooperatif dari dua gubernur, polemik panjang itu dinyatakan selesai. Pemerintah pusat melalui Kemendagri akan segera mengoreksi dokumen administratif untuk memastikan kejelasan status wilayah ke depannya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

SD Negeri 67 Percontohan Banda Aceh Raih Juara di Tiga Lomba FLS3N

Next Post

Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Next Post
Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

01/04/2026
Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com