Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Profesor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Bendera Aceh Seharusnya Tidak Dianggap Ancaman

redaksi by redaksi
19/06/2025
in Nanggroe
0
Profesor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Bendera Aceh Seharusnya Tidak Dianggap Ancaman

YOGYAKARTA – Setelah empat daerah sengketa resmi menjadi bagian dari Aceh, kini aspirasi masyarakat Aceh kembali mengemuka, khususnya dalam menagih realisasi komitmen pemerintah pusat terhadap perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah pengakuan terhadap bendera daerah sebagai simbol keistimewaan Aceh.

Sebagai provinsi dengan status otonomi khusus, Aceh memiliki kewenangan luas untuk mengatur pemerintahan daerahnya, termasuk dalam aspek simbolik dan identitas budaya. Namun demikian, implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh hingga kini masih menemui jalan buntu. Meski telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lebih dari satu dekade lalu, pemerintah pusat belum memberikan persetujuan resmi atas pelaksanaannya sebagai simbol legal daerah.

Foto merdeka.com

Menurut Prof. Dr. Titin Purwaningsih, S.IP., M.Si., pakar politik lokal dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Qanun Bendera Aceh seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlebih, elemen-elemen dalam bendera tersebut tidak mengandung unsur separatisme.

“Permasalahan ini terus berlarut karena masih adanya trauma sejarah yang belum sepenuhnya diselesaikan. Padahal perjanjian Helsinki telah menjadi jalan damai dan rekonsiliasi atas konflik panjang masa lalu. Maka dari itu, bendera sebagai simbol keistimewaan Aceh seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman terhadap persatuan,” tegas Titin saat diwawancarai pada Rabu (18/06) di Gedung Pascasarjana UMY, Lantai 2.

Titin menambahkan bahwa dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi faktor yang menyebabkan mandeknya implementasi Qanun Bendera Aceh. Tarik menarik antara aspirasi daerah dan kekhawatiran pemerintah pusat menciptakan kebuntuan yang berkepanjangan.

“Pemerintah pusat seringkali memberikan ruang kepada daerah untuk menjalankan otonomi khusus, namun pada saat yang sama muncul kekhawatiran terhadap simbol-simbol identitas lokal yang dianggap berpotensi memicu separatisme,” ujarnya.

Melihat persoalan yang terus bergulir tanpa penyelesaian, Titin menilai pentingnya membuka ruang dialog terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Dialog ini diharapkan mampu menjembatani perbedaan persepsi sekaligus menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Dalam dialog tersebut, pemerintah daerah dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, dan pemerintah pusat juga bisa merespons secara terbuka. Jika ada simbol dalam bendera yang dianggap menyerupai simbol lama atau mengandung sensitivitas historis, maka bisa dikaji dan dievaluasi bersama. Dengan begitu, esensi dari pengakuan keistimewaan Aceh tetap terjaga tanpa harus menimbulkan ketegangan,” tutup Titin.

Previous Post

Dispar dan Voice People Aceh Kolaborasi Adakan Pelatihan Voice Over

Next Post

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam

Next Post
Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026
Distan Aceh Utara Intensifkan Sawah Tak Terdampak Bencana

Distan Aceh Utara Intensifkan Sawah Tak Terdampak Bencana

30/03/2026
Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”:  Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

30/03/2026
Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

Tiga Rumah di Bener Meriah Terbakar

30/03/2026
Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Profesor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Bendera Aceh Seharusnya Tidak Dianggap Ancaman

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com