Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ketua HIPMI Aceh Gidong Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Banda Aceh

SK Caretaker Dinilai Cacat Administrasi

redaksi by redaksi
19/06/2025
in Nanggroe
0
Ketua HIPMI Aceh Gidong Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Banda Aceh

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana Gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum BPD HIPMI Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong terhadap BPP HIPMI.

Gugatan tersebut diajukan karena terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker yang dikeluarkan oleh BPP HIPMI Cacat administrasi atau melanggar Peraturan Organisasi HIPMI dalam penerbitan SK Caretaker tersebut.

Menurut Gidong jika pelanggaran terhadap aturan organisasi dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan HIPMI di masa depan, khususnya HIPMI Aceh.

“Secara AD/ART kami masih memiliki hak dan wewenang penuh dalam melakukan MUSDA XV BPD HIPMI Aceh,” ujar Gidong usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh,
Kamis (19/5/2025).

Selanjutnya, tambah Gidong, Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners dengan nomor registrasi Perkara 27/Pdt.g/2025/PN Bna.

Sidang perdana ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan identitas dan kehadiran para pihak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mukhlis, dan sebagai anggota Azhari dan Nelly.

“Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Muhardi, S.Sy, M.H, Aldi Kurniadi Mada, S.H dan Wahyu Pratama, S.H dari Kantor Hukum Aldi Muhardi and Partners mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya akan di gelar pekan depan pada Rabu (25/5/2025), masih dengan agenda Pemanggilan Para Tergugat dan Pemeriksaan identitas para Tergugat yang tidak berhadir pada sidang perdana ini,” ujar Aldi Kurniadi Mada.

Selanjutnya, tambah Gidong bahwasanya dia akan membuka fakta yang sebenarnya sehingga semua akan mengetahui apa yang terjadi dan siapa saja yang terlibat dalam permufakatan ini.

“Biasanya kita liat HIPMI bertarung dilapangan hijau tapi kini HIPMI bertarung dimeja hijau. Dan nanti saya akan bongkar fakta sebenarnya dan siapa saja yang terlibat supaya semua tau apa yang terjadi,” ujar Gidong.

Previous Post

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Jaksa Aceh Selatan

Next Post

Bupati Al-Farlaky Kembali Salurkan Pemasangan Listrik Gratis

Next Post
Bupati Al-Farlaky Kembali Salurkan Pemasangan Listrik Gratis

Bupati Al-Farlaky Kembali Salurkan Pemasangan Listrik Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026
Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026

Terpopuler

Ketua HIPMI Aceh Gidong Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Banda Aceh

Ketua HIPMI Aceh Gidong Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PN Banda Aceh

19/06/2025

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com