Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senpi

redaksi by redaksi
10/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senpi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto bersama unsur Forkompimda melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, di halaman Kejari setempat di Meulaboh, Kamis (10/7/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan pemusnahan narkotika ganja seberat 3,1 kilogram, sabu seberat 73,73 gram, serta satu pucuk senjata api barang bukti hasil kejahatan dipusatkan di halaman Kejari setempat di Meulaboh.

“Pemusnahan barang bukti ini semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika ganja seberat 3,1 kilogram lebih, narkotika sabu seberat 73,73 gram, enam unit telepon pintar.

Kemudian jaksa juga turut memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta tujuh butir peluru kaliber 9 mm, dompet, alat penghisap sabu, martil, kunci, pakaian jadi, korek api, timbangan.

Siswanto mengatakan pemusnahan aneka barang bukti ini dilakukan dengan berbagai macam cara yaitu untuk narkotika sabu dimusnahkan dengan cara di blender, narkotika ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Senjata api dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin, telepon pintar dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan martil, serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan perkara tahun 2024 dan awal tahun 2025 yang sudah ada putusan hukumnya,” katanya menambahkan.

Siswanto mengatakan barang bukti yang sudah dimusnahkan tersebut berasal dari berkas perkara tindak pidana yang berasal dari Polres Aceh Barat dan Polda Aceh sebanyak 50 berkas tindak pidana umum.

Diantaranya perkara narkotika sebanyak 25 berkas perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 10 berkas perkara dengan barang bukti antara lain pistol, baju, celana, besin, tojok dan egrek.

Sedangkan perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 15 berkas perkara dengan barang bukti berupa baju, celana, telepon pintar yang merupakan berkas tindak pidana berdasarkan Qanun Aceh.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta kepada masyarakat agar menjauhi setiap bentuk kejahatan, sehingga terhindar dari upaya penegakan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Siswanto.

Sumber: antara

Previous Post

Kejati Didesak Usut Dugaan Korupsi Poltekkes dan Bimtek Aceh Tamiang

Next Post

Kanwil Kemenag Aceh Sukseskan E-Learning Gratifikasi KPK

Next Post
Kanwil Kemenag Aceh Sukseskan E-Learning Gratifikasi KPK

Kanwil Kemenag Aceh Sukseskan E-Learning Gratifikasi KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 18

18/10/2026
Demo Ricuh di Prancis, Pelajar Ingin Bikin Pemerintah ‘Gemetar’

Demo Ricuh di Prancis, Pelajar Ingin Bikin Pemerintah ‘Gemetar’

18/10/2026
Ukraina Targetkan Infrastruktur Internet Rusia, Yandex Jadi Korban

Ukraina Targetkan Infrastruktur Internet Rusia, Yandex Jadi Korban

18/10/2026
Biografi Hasim Djojohadikusumo: Dari Konglomerat Hingga Utusan Khusus Presiden yang Wacanakan Hutan Rusak Jadi Lahan Sawit

Biografi Hasim Djojohadikusumo: Dari Konglomerat Hingga Utusan Khusus Presiden yang Wacanakan Hutan Rusak Jadi Lahan Sawit

18/10/2026
Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

Indra Mardiani Raih Juara Tiga Guru Inapiratif dari Kanwil Kemenag Aceh

17/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Kejari Aceh Barat Musnahkan 3,1 Kg Ganja dan Satu Pucuk Senpi

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

IMM Abdya dan Aliansi Masyarakat Tolak CA Kecam Kebijakan “Pinjam Manajemen” Kejari Abdya Untuk PT CA

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com