JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon.
Permohonan ini diajukan oleh lima orang keuchik (kepala desa) di Aceh yang mempermasalahkan pembatasan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.
Para Pemohon membandingkan ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam kesempatan tersebut, Yusran, salah satu saksi Pemohon yang juga merupakan keuchik di Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan kesaksian. Ia menjabat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tertanggal 24 Mei 2021 dan masa jabatannya akan berakhir pada 24 Mei 2027.
“Saya diminta memberikan keterangan terkait masa jabatan kepala desa yang saat ini masih enam tahun, padahal seharusnya sudah delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Saya berharap Mahkamah dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi kami para kepala desa di Aceh. Dari 38 provinsi, hanya Aceh yang belum terakomodir untuk menjalankan ketentuan dalam UU tersebut,” ujar Yusran.
Ia menegaskan bahwa para kepala desa di Aceh tidak menolak pelaksanaan aturan baru terkait masa jabatan kepala desa. “Kami tidak berkeberatan menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2024,” tambahnya.
Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.
Dalam sidang perdana di MK, Senin (28/4/2025), kuasa hukum para Pemohon, Febby Dewiyan Yayan mengatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Febby menjelaskan, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” ujar Febby.
Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh. Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”










