Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

redaksi by redaksi
13/07/2025
in Lintas Timur
0
Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si mengeluarkan imbauan resmi kepada para camat selakuPejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) serta para keuchik gampong di seluruh wilayah Aceh Timur, agar lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan lahan yang berpotensi sengketa antara masyarakat dan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Imbauan ini kita sampaikan dalam surat tertulis yang langsung telah saya tandatangani sebagai langkah antisipatif atas maraknya persoalan agraria di beberapa wilayah kabupaten Aceh Timur,” ujar Bupati Al-Farlaky, Minggu (13/7/2025).

Bupati meminta kepada para camat dan keuchik agar tidak lagi memproses atau menerbitkan surat keterangan tanah (sporadik) bagi lahan masyarakat, kecuali bila ada program dari pemerintah yang resmi dan sah secara administrasi.

Selain itu, Bupati juga meminta agar akta jual beli atau akta lainnya di tingkat kecamatan tidak diproses jika dasar dokumen tanah yang diajukan hanya berupa surat sporadik. “Dicroscek terlebih dahulu soal status tanah dengan melibatkan lembaga terkait,” ujar Al-Farlaky.

” Untuk memperkuat informasi di lapangan, pengawasan oleh para Imum Mukim terhadap status lahan masyarakat juga diminta untuk dioptimalkan sebagai bahan pendukung informasi bagi para camat,”

Menurut Bupati Al- Farlaky, imbauan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meminimalisir dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik lahan.

“Kita berharap seluruh pihak terkait dapat menjalankan imbauan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Al- Farlaky.

Tembusan dari surat tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah instansi terkait seperti DPRK Aceh Timur, Inspektorat, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Forkopimcam, para Imum Mukim, serta untuk keperluan arsip daerah.

Secara terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Muliadi, S.STP, M.AP menyebutkan bahwa imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Timur punya landasan dan pengalaman yang terjadi dibeberapa wilayah kabupaten Aceh Timur. Pihaknya juga berharap imbauan ini tersiar seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkat.

Menurut Muliadi konflik agraria bakal berdampak pada ketidakstabilan pembangunan daerah. Tentunya arah pembangunan yang di cita – citakan pak Bupati akan ikut kendala. Oleh sebab itu pemerintah perlu hadir untuk meminimalisir konflik di masyarakat.

Lanjutnya, Persoalan agraria merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan secara cepat. Tak dapat dipungkiri jika pemerintah mengabaikan akan berdampak pada konflik masyarakat.

“Apalagi Bupati Aceh Timur sedang menggagas arah pembangunan tentu kita sangat mendukung dan ikut andil bersama beliau dengan hadir menjawab serta menyelesaikan persoalan-persoalan ditengah masyarakat salah satunya konflik Agraria,” demikian tutup Muliadi. []

Previous Post

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Next Post

Al- Farlaky Serahkan Bantuan untuk Komunitas Adat Terpencil di Gajah Mentah

Next Post
Al- Farlaky Serahkan Bantuan untuk Komunitas Adat Terpencil di Gajah Mentah

Al- Farlaky Serahkan Bantuan untuk Komunitas Adat Terpencil di Gajah Mentah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

Pemkab Sebut 12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat

30/05/2026
Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Pembakaran Fasilitas Kampus USK Aceh

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Aceh

30/05/2026
Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

Ketua dan Kader Gerindra Abdya Sembelih Dua Ekor Sapi Kurban

30/05/2026
Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026
Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

30/05/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

30/05/2026

Lulus Seleksi di Bireuen, Atlet Sepak Bola Al Zahrah Lanjut Seleksi Regional Pra POPDA Aceh

Bupati Aceh Timur Imbau Aparatur Gampong dan Kecamatan Tak Terbitkan Surat Tanah Sporadik

Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Gelar Asesmen Lapangan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Secara Daring

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com