ACEH UTARA – Sebanyak 8.153 tenaga honorer di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, tidak mendapatkan formasi jabatan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Para honorer ini sebelumnya mengikuti seleksi tahap satu dan dua. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, menyebut jumlah tersebut terdiri atas 4.275 orang yang tidak lulus seleksi tahap satu, 3.563 orang tahap dua, dan 315 orang dari kategori jabatan tampungan.
“Mereka yang tidak mendapatkan formasi menjadi status R2, R3, R3b, R4, dan R5. Tahap satu yang tidak mendapatkan formasi menjadi status R2 dan R3, dan tahap dua yang tidak mendapatkan formasi menjadi R3b, R4, dan R5,” ujar Saifuddin kepada Kompas.com, Minggu (20/7/2025).
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu.
“Seluruhnya akan diangkat paruh waktu bagi yang tidak punya formasi. Namun, bagaimana teknis dan regulasinya, kami masih menunggu peraturan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024 di Aceh Utara sebanyak 1.021 orang untuk tahap satu dan 73 orang untuk tahap dua.
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, mengatakan telah menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof Zudan Arif Fadhulloh, di Jakarta dua pekan lalu.
“Semua keluhan dan permintaan honorer telah saya sampaikan. Kepala BKN prinsipnya menyambut baik dan akan menuangkan dalam regulasi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu,” ujar Ayahwa.










