Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas ke Lapas

redaksi by redaksi
25/07/2025
in Lintas Timur
0
Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas ke Lapas

Terpidana tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas (tengah) pada saat eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Kabupaten Aceh Besar ke lembaga pemasyarakatan (lapas) guna menjalani masa hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan di Aceh Besar, Kamis, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Filman Ramadhan.

Terpidana atas nama T Zahlul Fitri. Terpidana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan T Zahlul Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi melibatkan terpidana berawal ketika Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.

Setelah dilakukan pelelang, pembangunan Puskesmas tersebut dimenangkan perusahaan CV Selendang Nikmat dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp257,7 juta.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan,” kata Filman Ramadhan.

Sumber: antara

Previous Post

Imam Masjid Raya Banda Aceh Isi Kajian Jumatan di SMAN 9 Banda Aceh Bertema “Dekat dengan Al-Qur’an”

Next Post

Afdhal Minta Nelayan Waspadai Cuaca Buruk

Next Post
Afdhal Minta Nelayan Waspadai Cuaca Buruk

Afdhal Minta Nelayan Waspadai Cuaca Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

02/09/2026
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

02/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

02/09/2026
SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

02/09/2026
300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

02/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Kepala SMKN Idi Lepas Tiga Siswa Prakerin ke Toyota Auto Medan

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas ke Lapas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com