BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menerima Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S. Sos MSP yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Abdya, Rahwadi, ST dari Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi, S. Pi dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun yang digelar di Ruang Sidang DPRK Abdya, Senin (28/072025).
Pada kesempatan tersebut Plt. Sekda Abdya Rahwadi, ST dalam sambutan tertulisnya menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh DPRK, atas kerja keras, dedikasi, dan kebersamaan dalam menelaah, membahas, dan menyempurnakan berbagai rancangan qanun yang sangat penting dan strategis bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
Khususnya, atas terselesaikannya pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang telah berhasil kita sepakati dan tetapkan bersama.
“Pertanggungjawaban ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan amanah anggaran yang telah diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” ungkap Rahwadi.
Lebih lanjut Rahwadi menjelaskan, bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi, dengan komposisi Pendapatan sebesar Rp. 935.687.644.274,44, dan Belanja sebesar Rp. 910.543.405.212,58 dengan Surplus sebesar Rp. 25.144.239.061,86. Untuk Pembiayaan dengan Penerimaan sebesar Rp. 83.290.946.124,94 dan Pengeluaran sebesar Rp.1.000.000.000,00, dengan pembiayaan Netto Sebesar Rp. 82.290.946.124,94.
“Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp. 107.435.185.186,80,” urai Rahwadi.
Sekda Abdya itu juga menjelaskan, Pemerintah Daerah juga berhasil mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2029.
“Dokumen ini merupakan arah pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman kita bersama dalam menetapkan prioritas pembangunan di segala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, ekonomi kerakyatan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas” sebutnya.
RPJMD itu telah dirumuskan secara partisipatif, dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta visi-misi kepala daerah.
“Tidak hanya itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik,” asanya.
Penataan perangkat daerah ini sangat penting agar birokrasi kita lebih adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks” kata Rahwadi.
Di samping itu, melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, kita juga menetapkan Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dengan adanya qanun ini lanjut Rahwadi, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah. Kita ingin menjadikan pariwisata sebagai pengungkit baru pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
“Dalam rapat ini pula telah disetujui Usulan Program Kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026. Kami memandang keputusan ini sebagai bentuk kesepahaman kita bersama dalam mempersiapkan arah pembangunan daerah secara lebih matang, lebih terencana, dan lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. DOKA merupakan sumber pendanaan yang sangat strategis dalam mendukung berbagai program prioritas daerah, oleh karenanya perencanaannya harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” sebutnya.
Terakhir Rahwadi mengutarakan,semoga seluruh keputusan yang telah diambil menjadi langkah maju dalam membangun Kabupaten Aceh Barat Daya yang lebih baik, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.
“Mari kita terus menjaga sinergi, menjaga komunikasi yang sehat, serta terus membuka ruang-ruang dialog demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” pungkas Rahwadi.










