Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Teungku Syibral Sebut MPU Banda Aceh Tidak Berwenang Keluarkan Rekomendasi Kegiatan

redaksi by redaksi
30/07/2025
in Nanggroe
0
Teungku Syibral Sebut MPU Banda Aceh Tidak Berwenang Keluarkan Rekomendasi Kegiatan

Banda Aceh- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi mengatakan sesuai dengan hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi MPU Se-Aceh Tahun 2025 pada 19 Mei 2025 disebutkan bahwa MPU Aceh maupun MPU Kab/Kota tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi maupun surat pernyataan untuk kegiatan apapun.

“MPU tidak boleh mengeluarkan rekomendasi maupun surat penyataan untuk kegiatan apapun termasuk konser, yang boleh hanya mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keagamaan,” kata Tgk. Syibral, Senin (28/07/2025).

Kata Tgk. Syibral, MPU Kota Banda Aceh sudah berulang kali mengeluarkan surat penolakan dan surat pemberitahuan bahwa MPU tidak dapat lagi mengeluarkan surat arahan kegiatan keramaian.

Tidak hanya itu, MPU Kota Banda Aceh juga melakukan koordinasi langsung dengan Kapolresta Banda Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Dari hasil koordinasi disepakati bahwa pihak Polresta Banda Aceh akan berbicara dengan pihak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam dalam hal mengeluarkan rekomendasi atau arahan izin keramaian. Yang mana dinas tersebut mempunyai legitimasi dengan personel yang sudah terbentuk berdasarkan keputusan wali kota seperti dai perkotaan, muhtasib gampong dan Tim Tamar yang dapat mengawasi berbagai indikasi pelanggaran syariat di Kota Banda Aceh,” tutup Tgk. Syibral.

Previous Post

Aceh Besar Siap Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar

Next Post

ASPPI Sebut Wisatawan Malaysia Minati Wisata Religi di Aceh

Next Post
ASPPI Sebut Wisatawan Malaysia Minati Wisata Religi di Aceh

ASPPI Sebut Wisatawan Malaysia Minati Wisata Religi di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR

27/05/2026
Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com