Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Wagub Jatim Sebut Aturan Sound Horeg Sudah Siap, Tinggal Diteken

redaksi by redaksi
07/08/2025
in Nasional
0
Wagub Jatim Sebut Aturan Sound Horeg Sudah Siap, Tinggal Diteken

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (6/8). (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengatakan regulasi atau Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg kini sudah dalam tahap finalisasi dan segera diteken.

“Udah tinggal diteken,” kata Emil, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8).

Emil mengatakan yang akan menyampaikan detail aturan sound horeg itu nantinya adalah pihak kepolisian. Pasalnya aparat lah yang selama ini memiliki wewenang soal perizinan hingga melakukan penertiban di lapangan.

“Beri kesempatan yang menyampaikan adalah Polda Jatim, karena izin keramaian kan yang menerbitkan nanti ke kepolisian. Kita ini kan Forkopimda Bu Gubernur, Pak Kapolda, Pak Pangdam ini kan, Pak Kajati, ketua DPD satu struktur kesatuan lah,” ucapnya.

Ia juga menyebut rancangan SE ini sudah disusun bersama secara kolaboratif dan komprehensif. Hal itu untuk mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat seperti pawai, karnaval, dan hiburan warga agar berlangsung tertib, aman dan tetap menghormati hak kenyamanan sesama masyarakat.

“Saya sudah melihat rancangannya yang dirumuskan bersama dengan teman-teman Polda dan juga produk sangat komprehensif, terstruktur, sangat baik,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Emil mengatakan, SE ini dirancang untuk memperjelas dan menyatukan aturan yang selama ini sudah ada terkait penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat, terutama saat karnaval atau pawai. SE ini dibuat bukan sebagai aturan baru, melainkan sebagai penegasan dari regulasi yang sudah berlaku.

“Fungsi surat edaran ini adalah sebenarnya merajut peraturan-peraturan yang sudah ada. Karena peraturan-peraturan ini sudah ada rujukannya. Maka kemudian surat edaran ini merujuk kepada peraturan-peraturan yang sudah ada,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, penggunaan sound horeg–baik yang bersifat statis maupun bergerak–akan tetap mengacu pada regulasi teknis, termasuk yang berkaitan dengan kebisingan dan kendaraan yang digunakan saat pawai.

“Kalau bergerak, itu bergabung antara aturan pengeras suara dengan aturan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut. Sehingga kendaraan pun harus patuh kepada peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia bilang meskipun SE ini belum diteken, aparat keamanan telah melakukan penindakan di lapangan terhadap kegiatan sound horeg yang dianggap melanggar aturan, seperti melebihi desibel, batas waktu atau tidak mengantongi izin.

“Tapi kenyataannya sebelum edaran ini keluar polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, ya. Jadi, tidak diberikan izin. Yang sudah berkegiatan tapi melanggar aturan seperti batas waktu, dibubarkan. Jadi, sebenarnya sudah ada tindakan tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, SE ini pun akan memperkuat dasar hukum bagi aparat dan masyarakat agar lebih mudah memahami aturan dan menjadikannya sebagai acuan.

“Surat edaran ini mempertebal saja. Mempertebal supaya bisa lebih mudah dipahami, supaya bisa lebih mudah dijadikan acuan,” ucapnya.

Ia pun meyakinkan, SE ini akan terbit dalam waktu dekat karena urgensinya tinggi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus 2025.

“Memang ini sudah urgent sekali keluar. Makanya sembari itu, sebenarnya pelaksanaan penertiban di lapangan itu sudah dilakukan oleh aparat kepolisian,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

PBB Cemas Netanyahu Mau Caplok Total Gaza: Picu Bencana

Next Post

Hut Ke-52, Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie Donor Darah

Next Post
Hut Ke-52, Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie Donor Darah

Hut Ke-52, Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie Donor Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com