Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh

redaksi by redaksi
10/08/2025
in Nanggroe
0
Haji Uma: Subtansi RUU BUMD Kurang Selaras dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Perlu Klausul Pengecualian bagi Aceh

Jakarta – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyoroti substansi Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD) karena dinilai kontradiksi dengan prinsip dan semangat otonomi daerah.

Haji Uma mengingatkan agar regulasi yang tengah disusun pemerintah tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat. Karena RUU BUMD membuka celah kontrol berlebihan pusat yang berlebihan terhadap perusahaan milik daerah.

“Dari wacana subtansi yang mencuat, RUU BUMD berpotensi membuka celah kontrol lebih luas oleh pemerintah pusat terhadap perusahaan milik daerah. Oleh karena itu, pemerintah perlu diingatkan agar regulasi tersebut tidak menjadi pintu masuk bagi sentralisasi kewenangan”, tegas Haji Uma dalam pernyataan sikapnya di Jakarta pada Minggu (10/8/2025).

Haji Uma menambahkan, dirinya setuju jika banyak BUMD bermasalah secara tata-kelola atau dalam kondisi “sakit” dan perlu upaya untuk peningkatan melalui regulasi yang tegas dan mengikat. Namun peran pemerintah melalui Kemendagri harus jelas diatur dalam RUU BUMD agar tidak malah melemahkan daerah karena harus bergantung pada keputusan pusat dalam pengelolaan usaha milik daerah.

“RUU BUMD harus mengatur secara detail dan jelas terkait peran pemerintah pusat, agar jangan sampai daerah dilemahkan dalam mengelola perusahaan milik daerah sendiri keputusan strategis bergantung pada persetujuan pusat yang belum tentu sesuai dengan kondisi daerah sehingga malah akan memicu konflik norma atas perlakuan standar yang seragam”, ujarnya.

Ia juga meminta agar meninjau kembali logika regulasi dalam muatan subtansi RUU BUMD yang menurutnya berpotensi menggerus peran dan wewenang daerah serta meminta pelibatan dan konsultasi intensif dengan pemerintah daerah dalam proses perumusan subtansi dan formulasi peran pemerintah pusat.

Harus Memuat Klausul Pengecualian Bagi Aceh

Haji Uma juga menekankan bahwa Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan yang diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) yang bersifat lex specialis, maka UU BUMD harus memuat klausul pengecualian atau harmonisasi sehingga tidak menabrak kewenangan Aceh yang telah diatur UU Pemerintah melalui qanun turunannya.

Dirinya merujuk pasal 166 – 172 UU-PA yang mengatur wewenang Pemerintah Aceh dalam pengelolaan dan pembinaan BUMD. Selain itu, pasal 269 UU-PA juga bahwa aturan UU bersifat umum tidak boleh bertentangan serta UU dibawah yang berkaitan disesuaikan dengan UU-PA.

“Kita meminta agar RUU BUMD memuat klausul pengecualian atau harmonisasi bagi Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang bersifat lex specialis, agar UU BUMD nantinya tidak menabrak kewenangan Aceh”, tegas Haji Uma.

Menutup penyampaiannya, Haji Uma juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya menyangkut aspek hukum semata, tapi juga soal martabat, otonomi dan juga masa depan ekonomi daerah. Aceh sendiri memiliki sejarah panjang kemandirian ekonomi serta karaktetistik tersendiri yang berbasiskan legitimasi sosial atas nilai syariah dan adat.

Previous Post

Akademisi dari 27 Perguruan Tinggi di Indonesia Bahas Potensi Geologi Aceh

Next Post

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Next Post
Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com