IDI – Seorang pria berinisial AM, 42, ditangkap Polres Aceh Timur atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah nenek korban curiga melihat viralnya kasus kekerasan seksual anak di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan khawatir dengan keselamatan cucunya yang tinggal bersama AM. Sang nenek pun menemui korban dan menanyakan apakah pernah mengalami perlakuan tidak pantas.
“Awalnya korban enggan menjawab, tetapi akhirnya korban menangis sambil mengaku pernah dipegang kemaluannya oleh AM dan bahkan diperlakukan layaknya suami-istri saat masih duduk di kelas III SD,” kata Adi, Senin, 11 Agustus 2025.
Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan mendatangi Polsek Indra Makmur. Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti kuat sebelum menetapkan AM sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pelaku akhirnya ditahan,” ujar Adi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Yakni cambuk 150–200 kali, denda 1.500–2.000 gram emas murni, serta penjara 150–200 bulan.
Adi mengingatkan kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang seharusnya melindungi korban. Polisi mengimbau warga untuk lebih peka dan berani melaporkan setiap tindakan kekerasan terhadap anak.
“Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual pada anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan korban,” jelas Adi.







![[Opini] Apakah Cinta pada Negeri Menjadi Sebuah Kesalahan?](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-28-at-09.24.34-120x86.jpeg)


