Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, Kasus Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Masih Dominan Ditangani Kajari Simeulue

redaksi by redaksi
11/09/2025
in Lintas Barat Selatan
0
PN Banda Aceh Tangani 2.901 Perkara di Semester Pertama 2025

Ilustrasi sidang

Jakarta – Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak masih menjadi perkara dominan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Aceh. Meski Aceh menerapkan hukum syariat Islam melalui Qanun, khusus untuk perkara ini, pelaku tidak dijatuhi hukuman cambuk, melainkan pidana penjara sesuai hukum nasional.

Hal itu disampaikan Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Simeulue Muhammad Rafiqan. Pria yang akrab disapa Rafi ini menyebutkan sebagian besar kasus yang ditangani kejaksaan di wilayah kepulauan itu melibatkan anak sebagai korban, bahkan tak jarang pelakunya juga anak-anak.

“Kebanyakan kasus-kasus yang ada di Kabupaten Simeulue itu adalah terkait dengan perbuatan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan terhadap anak. Itu yang paling sering terjadi selain perkara narkotika,” ujar Rafi, dikutip dari 20detik, Jumat (5/9/2025).

Menurut Rafi, dalam kasus-kasus tersebut, Kejari menerapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Namun, untuk kejahatan seksual terhadap anak, cambuk tidak diterapkan.

“Khusus perkara pelecehan seksual ataupun pemerkosaan terhadap anak itu kita tidak terapkan cambuk. Jadi kepada pelaku ataupun tersangka itu kita tetap terapkan hukuman pidana badan, yaitu penjara,” jelas Rafi.

Rafi juga menyoroti rendahnya tingkat pemahaman hukum di tengah masyarakat Simeulue. Salah satu faktornya, kata Rafi, adalah minimnya fasilitas pendidikan dan sumber daya manusia (SDM).

“Ada satu kasus yang menurut saya pribadi sangat miris. Di mana korban masih anak-anak, dan pelakunya juga anak-anak, bahkan lebih dari satu orang,” kata Rafi.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Simeulue, Yuriswandi menyebutkan sebagai daerah kepulauan, Simeulue tetap menjalankan hukum secara tegas, baik hukum nasional maupun hukum syariat yang berlaku di Aceh.

“Simeulue ini kan, merupakan daerah kepulauan dan bagian dari Aceh. Kami menegakkan hukum nasional dan juga Qanun,” kata Yuriswandi.

“Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan di depan umum, biasanya di depan masjid, disaksikan oleh masyarakat dan unsur instansi terkait,” lanjutnya.

Ia menambahkan keberadaan kejaksaan di Simeulue juga punya peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Adapun sejumlah program sosialisasi yang dilakukan di antaranya Jaksa Jaga Laut Aceh, Jaga Desa, hingga Jaksa Masuk Sekolah.

“Kabupaten Simeulue merupakan pulau terluar dari Provinsi Aceh dan juga pentingnya di kejaksaan di sini ialah kami bisa mensosialisasikan memberikan penerangan hukum, memberikan masukan kepada masyarakat Indonesia, masyarakat Simeulue khususnya, bahwa ada hukum aturan nasional yang mengatur mereka selain dari Qanun yang ada di Aceh,” kata Yuriswandi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Darul Imarah Pimpin Sementara Perolehan Medali PORKAB 2025

Next Post

Nyan, KONI Pidie Resmi Dikukuhkan dan Dilantik

Next Post
Nyan, KONI Pidie Resmi Dikukuhkan dan Dilantik

Nyan, KONI Pidie Resmi Dikukuhkan dan Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

05/04/2026
Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

05/04/2026
Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

Satgas PRR Aceh Terus Lakukan Pemutakhiran Data Korban Bencana

05/04/2026
Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

Tito Pastikan Percepatan Penanganan Pengungsi di Aceh

05/04/2026
Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

Iran Buka Diplomasi Bilateral dengan Negara Tetangga, Ini Syaratnya

05/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com