Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

redaksi by redaksi
11/09/2025
in Lintas Timur
0
BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

BNN memusnahkan dua ladang ganja di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Foto: Istimewa

JANTHO – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan dua ladang ganja dengan total luas mencapai dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Tidak hanya memusnahkan tanaman, petugas juga menyita ganja kering dengan berat mencapai 50 kilogram.

Ladang pertama yang dimusnahkan terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum. Di lokasi ini, petugas menemukan tanaman ganja yang sebagian sudah mengering dan siap dipanen, lengkap dengan pupuk yang diduga digunakan untuk perawatan. Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Kombes Riki Kurniawan, mengungkapkan rincian temuan di Desa Pulo tersebut.

“Luas lahan di Desa Pulo sekitar 1,3 hektare. Terdapat lebih kurang 3.500 batang pohon setinggi 50-150 cm, dengan perkiraan berat basah mencapai lebih kurang 1,4 ton,” kata Riki, Kamis, 11 September 2025.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya. Ladang ini memiliki luas sekitar 0,7 hektare dan berisi sekitar 1.500 batang tanaman ganja. Riki menuturkan bahwa penemuan kedua ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif selama satu pekan sebelum akhirnya melakukan operasi pemusnahan.

“BNN saat ini masih memburu pemilik ladang tersebut,” jelas Riki.

BNN mengingatkan ancaman hukuman yang sangat berat bagi para pelaku kepemlikan narkotika. Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Tim Pembina Desa Kerajinan Dekranasda Aceh Sambangi Desa Pengrajin di Aceh Timur

Next Post

JK: Konflik Aceh Bukan soal Syariah, Tapi Ketidakadilan Ekonomi

Next Post
JK: Konflik Aceh Bukan soal Syariah, Tapi Ketidakadilan Ekonomi

JK: Konflik Aceh Bukan soal Syariah, Tapi Ketidakadilan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026
Nanda Saputra Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Darul Falah Aceh Timur

Nanda Saputra Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Darul Falah Aceh Timur

17/09/2026
Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

17/09/2026
515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangkan

515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangkan

17/09/2026
Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

BNN Musnahkan 2 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com