Jantho – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Aceh Besar mengalami peningkatan sejak Senin (15/9/2025) kemarin. Hal itu disebabkan adanya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tengah melengkapi berkas persyaratan.
Menyikapi lonjakan pemohon SKCK tersebut, Polres Aceh Besar memberikan layanan ekstra dengan membuka dua tempat layanan, yaitu di Mapolres Aceh Besar Kota Janto dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Tidak hanya itu, Polres Aceh Besar juga membuka layanan penerbitan SKCK pada hari Sabtu dan Minggu.
Hal itu sebagaimana diutarakan Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. di Mapolres Aceh Besar, Selasa (16/09/2025).
“Permintaan layanan SKCK sejak senin kemarin mencapai 2.000 orang, untuk itu kita membuka dua lokasi loket supaya layanan lebih cepat terakomodir, yaitu di Mapolres di Kota Jantho dan di MPP di Lambaro,” katanya.
Dikatakan bahwa hal itu merupakan bentuk kepedulian Polres Aceh Besar agar masyarakat tetap nyaman meski harus menunggu antrean. “Kami ingin memastikan semua pemohon SKCK untuk bisa terlayani dengan baik,” ujar Sujoko.
Lebih lanjut AKBP Sujoko mengatakan bahwa terkait blanko SKCK tidak akan mengalami kendala di Polres Aceh Besar maupun di MPP, karena pihaknya mengaku telah menyediakan stok yang cukup. “Untuk blanko cetak tidak akan terkendala, kita telah menyediakan dengan cukup jadi Insya Allah bisa tercover,” ungkapnya.
Kemudian terkait biaya Rp 30 ribu bagi satu yang mengajukan SKCK di Polres Aceh Besar besaran tersebut sesuai dengan dasar PP. No 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang telah berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dan untuk Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCKtarif Rp. 30.000 per penerbitan,” kata AKBP Sujoko SIK MH, Kapolres Aceh Besar.










