Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Inex di SPBU Geudong, Dua Pria Ditangkap

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Lintas Timur
0
Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Inex di SPBU Geudong, Dua Pria Ditangkap

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, dua pria masing-masing berinisial SW (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, berhasil diringkus dalam operasi di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu sore (21/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan pula dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy. Saat akan bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65.000 per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini. “Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Previous Post

BARMAS: Bupati Aceh Selatan Minim Literasi, Jangan Beri Angan-Angan Manis

Next Post

Hari Kesehatan Gigi dan Mulut, LKC Dompet Dhuafa Aceh Gelar Edukasi dan Sikat Gigi Massal di Lamkawe

Next Post
Hari Kesehatan Gigi dan Mulut, LKC Dompet Dhuafa Aceh Gelar Edukasi dan Sikat Gigi Massal di Lamkawe

Hari Kesehatan Gigi dan Mulut, LKC Dompet Dhuafa Aceh Gelar Edukasi dan Sikat Gigi Massal di Lamkawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Penuhi Undangan Hari Kebangsaan Malaysia

Wali Nanggroe Penuhi Undangan Hari Kebangsaan Malaysia

24/09/2025
Dua Siswi SMAN 8 Takengon Unggul Raih Juara pada Lomba Baca Puisi Se-Aceh

Dua Siswi SMAN 8 Takengon Unggul Raih Juara pada Lomba Baca Puisi Se-Aceh

24/09/2025
Kemenag Aceh Besar Sosialisasikan Gerakan ASRI, Wujud Ekoteologi di Lingkungan Kerja

Kemenag Aceh Besar Sosialisasikan Gerakan ASRI, Wujud Ekoteologi di Lingkungan Kerja

24/09/2025
Kak Nana Hadiri Rakernas 2025, Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

Kak Nana Hadiri Rakernas 2025, Dorong Kerajinan Lokal Tembus Pasar Nasional

24/09/2025
Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

24/09/2025

Terpopuler

Bupati Aceh Barat Endus 2 Oknum ASN Tak Setor Infak Rp 1,5 M

Ohku, MAN Tijeu Kutip Iuran Rp250 Persiswa Perbulan

23/09/2025

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

Nyan, KONI Gandeng PSSI Selenggarakan Piala Bupati Pidie

Terkesan Dibiarkan Saja Beko Penambang Emas Ilegal Beroperasi di Ie Mirah, Polda Aceh Diminta Bertindak

BARMAS: Bupati Aceh Selatan Minim Literasi, Jangan Beri Angan-Angan Manis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com