Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

redaksi by redaksi
06/10/2025
in Lintas Timur
0
Nyan, Bupati Pidie Resmi Usulkan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat

SIGLI – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, secara resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui Surat Nomor: 500.10.25 / 3933 Tanggal 3 Oktober 2025.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM (Andi Lancok) kepada Atjehwatch.com Senin 6 Oktober 2025.

Dikatakan Andi Lancok, usulan tersebut merupakan bagian dari upaya Bupati Pidie dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan serta memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk menambang secara aman dan berkelanjutan.

“Bupati juga merespon cepat Surat Gubernur Aceh nomor: 500.10.25/2656, Perihal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat, serta memperhatikan Pasal 156 UUPA yang menyebutkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten dapat mengelola Sumber Daya Alam sesuai dengan kewenangannya,” kata Andi lancok.

Berkenaan dengan surat Gubernur Aceh tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pidie mengajukan permohonan lokasi untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR); Di Kecamatan Tangse lebih kurang 387 Hektar, Mane 328 Hektar dan Kecamatan Geumpang 1.451 Hektar.

Dalam rapat pembahasan usulan WPR pada hari Sabtu, tanggal 4 Oktober 2025, di Pendopo, Bupati menyampaikan bahwa identifikasi lokasi WPR dilakukan berdasarkan potensi mineral dan aspirasi masyarakat di beberapa kecamatan.

“Beberapa titik yang diusulkan meliputi wilayah yang selama ini telah menjadi lokasi penambangan rakyat tradisional, seperti di Kecamatan Tangse, Mane dan Kecamatan Geumpang,” jelasnya.

Tujuan utama penetapan WPR adalah untuk melindungi aktivitas masyarakat penambang dan memberikan kepastian hukum, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah Pidie berkomitmen memperjuangkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas dan investasi yang terbatas, sejalan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Bupati Pidie menyambut baik langkah ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kecil dan pemerintah hadir untuk memberi solusi legal agar kegiatan itu tetap memberi manfaat,” kata Andi, mantan aktivis 98 itu.

Selain dari sisi ekonomi, jelasnya, WPR diharapkan dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan dan mendorong kemandirian ekonomi lokal.

“Penetapan WPR juga bertujuan memberikan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat sekitar. Mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan,” terang Andi lancok.

Usulan resmi tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Aceh untuk dievaluasi, sebelum mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM guna penetapan akhir wilayah WPR, dengan tembusan Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM, Ketua DPR Aceh, Ketua DPRK Pidie, Kepala DPMPTSP Aceh dan Kepala DLHK Aceh.[Mul]

Previous Post

Disharmoni Regulasi dan Harapan Baru: Ujian Kekhususan Aceh di Lubang Tambang Rakyat

Next Post

Diundang Sebagai Pembicara di AFPC, Wali Nanggroe: Asia Tenggara Butuh Lebih Banyak Kepercayaan, Bukan Dominasi

Next Post
Diundang Sebagai Pembicara di AFPC, Wali Nanggroe: Asia Tenggara Butuh Lebih Banyak Kepercayaan, Bukan Dominasi

Diundang Sebagai Pembicara di AFPC, Wali Nanggroe: Asia Tenggara Butuh Lebih Banyak Kepercayaan, Bukan Dominasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

Prodi Ilmu Hadis UIN Ar-Raniry Jalani Asesmen Lapangan Akreditasi BAN-PT Targetkan Unggul

01/04/2026
Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

Kemenag Aceh Selatan Ulurkan Kepedulian untuk Korban Kebakaran Kota Fajar

01/04/2026
Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

Usai Libur Idulfitri, Pelayanan di MPP Aceh Besar Dipadati Warga

01/04/2026
Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

Cak Imin Tegaskan Selalu Memperjuangkan Kepentingan Aceh di Pusat

01/04/2026
USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

USK dan Polda Aceh Tandatangani PKS Pembentukan Pusat Riset Ilmu Kepolisian

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com