Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ohku, Penyanyi Asal Bireuen Ditangkap dengan 1,8 Kilogram Sabu

redaksi by redaksi
17/10/2025
in Lintas Timur
0
Ohku, Penyanyi Asal Bireuen Ditangkap dengan 1,8 Kilogram Sabu

Tersangka S kini mendekam di Rutan Polres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

BIREUEN – Seorang mantan penyanyi dan pencipta lagu asal Bireuen, Aceh, S (37) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu seberat 1,8 kilogram. S memperoleh barang haram tersebut dari rekannya di Malaysia.

Penangkapan S dilakukan personel Satnarkoba Polres Aceh Utara di kawasan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Rabu (15/10) sore. S diciduk polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“S diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,89 kilogram yang ditemukan di dua tempat. Satu bungkus sabu disimpan di dalam motor serta satu bungkusan dalam ember di dapur rumah tersangka.

Menurutnya, proses penangkapan penuh lika-liku karena S beberapa kali mengubah lokasi pertemuan dengan polisi yang menyamar. Awalnya, transaksi direncanakan di kawasan Baktiya Barat, Aceh Utara hingga terakhir berpindah ke Bireuen.

Dalam pemeriksaan usai diciduk, S mengaku memperoleh sabu dari temannya di Malaysia melalui penghubung yang tidak dikenalnya. Proses penjualan sabu itu seharusnya sesuai dengan arahan dari Malaysia.

S mendapatkan sandi khusus yang diatur pelaku di Malaysia dengan calon pembeli. Namun, S mengaku langsung menjual sendiri tanpa menunggu arahan dari negeri seberang.

“Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan,” jelasnya.

Erwin mengungkapkan, tersangka S mendapatkan upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu terjual. Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus itu.

“Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Erwin.

Sumber: detik.com

Previous Post

Al-Farlaky Pimpin Rakor Evaluasi Pelayanan Kesehatan Program JKN di Aceh Timur

Next Post

Pemerintah Aceh dan Sekda Dinilai Gagal Jalankan Disiplin Anggaran

Next Post
Pemerintah Aceh dan Sekda Dinilai Gagal Jalankan Disiplin Anggaran

Pemerintah Aceh dan Sekda Dinilai Gagal Jalankan Disiplin Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Bahas Kontekstualisasi Ayat Hukum Al-Qur’an

29/04/2026
Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

Polda Aceh Tingkatkan Kesiapan Personel Jelang May Day 2026

29/04/2026
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan dengan RSUD Cut Meutia Aceh Utara

29/04/2026
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

29/04/2026
IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Ohku, Penyanyi Asal Bireuen Ditangkap dengan 1,8 Kilogram Sabu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com