Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI: Begini Tata Cara Pemulasaran Jenazah Covid-19

redaksi by redaksi
05/04/2020
in Nasional
0

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan panduan terkait pemulasaran jenazah yang meninggal akibat virus Corona (COVID-19). Selain mengikuti standar atau protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, proses tersebut harus juga memperhatikan ketentuan agama.

“Di dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal yang harus dipenuhi yaitu mulai dari pemandian, pengkafanan, kemudian penyalatan kemudian penguburan. Protokol-protokol kesehatan perlu dijaga tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus ditaati,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Saleh, saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Proses diawali dengan memandikan jenazah. Asrorun menyampaikan, jenazah yang dinyatakan positif Corona boleh dimandikan. Proses pemandian pun dapat dilakukan tanpa melepaskan pakaian hingga ditayamumkan. “Proses memandikan ini tidak mesti harus dilepas bajunya. Jika mungkin dilakukan, proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi bila tidak dimungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan,” ucap Asrorun.

Bila ada kendala teknis lainnya yang menjadi pertimbangan sehingga tidak dapat ditamayumkan, lanjut Asrorun, maka jenazah tersebut dapat langsung dikafankan. “Misal karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain, maka dimungkinkan atas dasar ad darurah asy syari’ah kemudian langsung dikafankan,” ujarnya.

Kemudian dalam proses pengafanan, maka bisa menggunakan pelapis jenazah berbahan plastik. Tentunya proses tersebut harus menutupi seluruh tubuh.

“Bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan, dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar’i,” imbuhnya.

Tahap selanjutnya yaitu penyalatan jenazah. Dia mengatakan, proses ini harus disalatkan oleh minimal satu orang karena merupakan kewajiban yang bersifat kifayah. “Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan, dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah,” jelas Asrorun.

Sumber: sindonews

Tags: cara memandikan jenazah corona
Previous Post

Azhari Cage: KPA Tetap Bersama Rakyat dalam Kondisi Apapun

Next Post

Mencegah Corona, Aminullah Ajak ASN Peduli Sosial

Next Post

Mencegah Corona, Aminullah Ajak ASN Peduli Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

01/05/2026
Fantastis, SMAN 1 Peureulak Raih Juara Umum FLS3N Tingkat Kabupaten Aceh Timur

Fantastis, SMAN 1 Peureulak Raih Juara Umum FLS3N Tingkat Kabupaten Aceh Timur

01/05/2026
Ajang FLSN3N Tingkat Kabupaten, Empat Siswa SMAN Unggul Aceh Timur Lolos ke Tingkat Provinsi

Ajang FLSN3N Tingkat Kabupaten, Empat Siswa SMAN Unggul Aceh Timur Lolos ke Tingkat Provinsi

01/05/2026
STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pemateri dari USIM Malaysia

STAI Nusantara Banda Aceh Gelar Kuliah Umum Hadirkan Pemateri dari USIM Malaysia

01/05/2026
Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

Menteri PPPA Tanggapi Kekerasan Daycare di Aceh

01/05/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com