Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hayeu, Kejati Aceh Tangkap 11 DPO hingga November 2025

redaksi by redaksi
15/11/2025
in Nanggroe
0
Hayeu, Kejati Aceh Tangkap 11 DPO hingga November 2025

Arsip foto Petugas Kejati mengawal terpidana asusila terhadap anak yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) di Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan telah menangkap sebanyak 11 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sejak Januari hingga pertengahan November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan delapan orang yang masuk DPO tersebut ditangkap di sejumlah tempat, baik di Aceh maupun luar daerah.

“Ada sebanyak 11 orang buronan yang selama ini masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh ditangkap sepanjang tahun ini atau sejak Januari hingga pertengahan November 2025,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis menyebutkan buronan yang ditangkap tersebut ada yang statusnya sebagai tersangka dan ada juga sudah menjadi terpidana. Di antara DPO ditangkap tersebut, ada yang dicari sejak 2016.

Adapun perkara yang dilakukan DPO tersebut, kata dia, di antara kasus tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, dan lainnya. Kemudian, ada juga terpidana qanun syariat Islam, kasus pertambangan, penyelundupan imigran Rohingya, maupun kasus lainnya.

Sebelumnya para DPO, kata Ali Rasab Lubis, mereka sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak merespons pemanggilan jaksa. Malah mereka melarikan diri, sehingga menjadi buronan masuk dalam daftar pencarian orang.

Ali Rasab Lubis mengatakan hingga saat ini masih ada 42 orang dalam DPO yang masih dicari kejaksaan. DPO tersebut terus dicari keberadaannya, baik di tempat asal maupun daerah lainnya, termasuk yang sudah melarikan diri keluar negeri.

Terkait DPO keluar negeri, Ali Rasab Lubis mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dan melaporkan para buronan tersebut ke imigrasi agar dilakukan pencegahan atau penangkalan maupun pelacakan posisi di luar negeri.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Dua Kurir 255 Kilogram Ganja Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut

Next Post

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

Next Post
Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bicarakan Kelangkaan Pupuk, Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia

Bicarakan Kelangkaan Pupuk, Bupati Al-Farlaky Panggil Pupuk Indonesia

15/11/2025
Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

Aceh Timur Tunggu Lampu Hijau Operasional Sumur Minyak Rakyat

15/11/2025
Hayeu, Kejati Aceh Tangkap 11 DPO hingga November 2025

Hayeu, Kejati Aceh Tangkap 11 DPO hingga November 2025

15/11/2025
Dua Kurir 255 Kilogram Ganja Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut

Dua Kurir 255 Kilogram Ganja Asal Aceh Diselidiki Polda Sumut

15/11/2025
Demokrat Aceh Teguhkan Semangat Kebersamaan Lewat Konsolidasi

Demokrat Aceh Teguhkan Semangat Kebersamaan Lewat Konsolidasi

15/11/2025

Terpopuler

Melanjutkan Jejak Dekan Sebelumnya, Sanusi Ajak Para Pengelola Departemen di FKIP USK Berkolaborasi

Melanjutkan Jejak Dekan Sebelumnya, Sanusi Ajak Para Pengelola Departemen di FKIP USK Berkolaborasi

14/11/2025

Menyikapi Pernyataan Benny K. Harman tentang UUPA secara Jernih dan Proporsional

Pesantren Modern Al Zahrah Buka Penerimaan Santri Baru

Tiga Pokok Utama Penyebab Pemuda Dan Mahasiswa Terjerumus Judi Online

Siswa MAN 3 Aceh Besar Raih Dua Penghargaan di OMI 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com