Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, Penyidik Kejari Geledah Kantor Pertanahan di Nagan Terkait HGU PT Usaha Semesta Jaya

redaksi by redaksi
06/12/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Ohku, Penyidik Kejari Geledah Kantor Pertanahan di Nagan Terkait HGU PT Usaha Semesta Jaya

SUKAMAKMUR – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melaksanakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT 616/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025 tanggal 04 Desember 2025.

Tujuan untuk menemukan berkas atau dokumen yang terkait dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan melalui Plt. kasi Intelijen Nagan Raya, Arwin Adinata, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa sisa areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh seluas 1.418,5 Ha, yang secara hukum seharusnya kembali menjadi tanah negara, telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama oknum keluarga pemilik PT Usaha Semesta Jaya dan oknum petugas ukur pada kantor pertanahan Kabupaten Nagan Raya.

Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak Tahun 1996, padahal pada tahun tersebut tanah masih berstatus HGU, sehingga klaim penguasaan tersebut tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Bahwa perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan agraria/pertanahan, khususnya Pasal 16, Pasal 28 dan Pasal 29 UUPA; Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 11, Pasal 5, Pasal 13 ayat (4), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997; Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996; serta Pasal 106 dan Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999,” katanya, Sabtu 6 Desember 2025.

Selain itu, kata dia, dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut ditemukan indikasi manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi.

Dalam pengeledahan tersebut Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan barang bukti berupa dokumen serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan dugaan perkara korupsi tersebut.

“Bahwa dalam pelaksanaan penggeledahan yang dilanjutkan dengan penyitaan terhadap bukti surat tersebut daintaranya : Buku Tanah, Dokumen Warkah, Buku Gampong, serta dokumen terkait lainnya. Seluruh proses berlangsung dengan lancar karena pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya bersikap kooperatif dan turut membantu dalam pencarian dokumen yang diperlukan.”

“Perkembangan selanjutnya akan diinfokan lebih lanjut,” kata Arwin.

Previous Post

Distribusi BBM di Pidie Mulai Lancar dan Normal

Next Post

261 Unit Rumah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir

Next Post
261 Unit Rumah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir

261 Unit Rumah di Aceh Barat Rusak Akibat Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

22/09/2026
Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

22/09/2026
PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

22/09/2026
Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

21/09/2026
Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Ohku, Penyidik Kejari Geledah Kantor Pertanahan di Nagan Terkait HGU PT Usaha Semesta Jaya

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com