Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nyan, 7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

redaksi by redaksi
13/02/2026
in Lintas Timur
0
Nyan, 7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

Pelaku pesta Miras/khamar dan pesta seks menjalani hukuman uqubat cambuk, di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR

JANTHO – Sebanyak tujuh pelaku pesta minuman keras (khamar) dan pesta seks di Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi uqubat cambuk setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Besar berkekuatan hukum tetap (inkrah), di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/2/2026).

Para terhukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 tentang Jarimah Ikhtilath, serta sebagian lainnya juga terbukti melakukan jarimah zina. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 33/JN/2025/MS-JTH.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim, tindak pidana jinayat tersebut terjadi di salah satu rumah di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 September 2025. Ketujuh pelaku diamankan oleh masyarakat setempat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Farhan AP, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Besar Rusdi SSos MSi, unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.

Pada kesempatan itu, Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menegaskan, penegakan Qanun Jinayat merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah syariat Islam di Aceh Besar. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” ujarnya.

Menurutnya, eksekusi cambuk tersebut dilakukan tidak semata-mata hanya sebatas pemberian hukuman, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar syariat Islam.

“Pemerintah Aceh Besar kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat di Aceh,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan, termasuk pengawasan kesehatan oleh tim medis,” kata Muhajir.

Muhajir juga menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan Qanun Jinayat di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Qanun Jinayat. Penegakan hukum ini bukan untuk mempermalukan, tetapi sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan dan nilai-nilai syariat Islam,” pungkasnya.

Previous Post

Asisten Minta PT PEMA Benahi Tata Kelola

Next Post

Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

Next Post
Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

Setahun Mualem–Dek Fadh: Transportasi Aceh Menguat di Tengah Tantangan Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

26/07/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Aceh Barat dan Nagan Raya

26/07/2026
Pemkab Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula

Pemkab Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula

26/07/2026
Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda

26/07/2026
KKP Rehabilitasi 90 Dapur Garam di Pidie

KKP Rehabilitasi 90 Dapur Garam di Pidie

26/07/2026

Terpopuler

Nyan, 7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

Nyan, 7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

13/02/2026

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Tim Pembina UKS Bireuen Kunjungi Al Zahrah, Tekankan 3 Program Pokok UKS

Aceh Barat Siagakan Rakit Darurat untuk Warga Pedalaman KAT Sikundo

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com