Banda Aceh – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Perwakilan Aceh mendukung UMKM di tanah rencong untuk memperkuat ekosistem industri halal dengan melakukan sertifikasi halal produk masing-masing.
“Mari mewujudkan penguatan ekosistem industri halal melalui sertifikasi halal produk usaha agar mendorong kualitas produk yang aman dan halalan thoyyiban,” kata Deputi Kepala KPwBI Aceh, Hertha Bastiawan, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Hertha Bastiawan dalam kegiatan talkshow sertifikasi halal Aceh Ramadhan Festival – Pre Event Road To Fesyar (Ekonomi Syariah) 2026, di pelataran Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Hertha mengatakan, Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki otonomi khusus dalam menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Sebagai wujud nyata dari kewenangan ini, Aceh juga mengimplementasikan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Penetapan peraturan ini menjadikan sertifikasi halal sebagai kebutuhan primer yang wajib dipenuhi agar produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat Aceh terjamin halal.
Di Aceh, lanjut Hertha, terdapat sebanyak 624 ribu UMKM yang didominasi status mikro. Jumlah UMKM yang cukup besar menjadi potensi untuk mengembangkan industri halal di Aceh melalui strategi perluasan dan pemenuhan sertifikasi halal.
“Strategi ini, juga telah didorong oleh Kemenag dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk memastikan kehalalan produk sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Kemenag Aceh memiliki target menerbitkan 30 ribu sertifikat halal gratis melalui program Sehati 2026 dengan dukungan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Dengan adanya program tersebut, produk UMKM diharapkan dapat terjamin halal, aman, dan bersih karena sudah memenuhi persyaratan kualitas, proses pada pengolahan pangan, dan standar yang sesuai dengan norma, agama, industri, dan bisnis.
“Terlebih lagi, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah (value added), daya jual (unique selling point), dan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika UMKM akan melakukan ekspansi produk ke luar negeri,” katanya.
Ia menambahkan, dalam mendukung misi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah utama di dunia, Bank Indonesia sejak 2017 berupaya memperkuat pengembangan ekonomi syariah melalui tiga strategi utama meliputi penguatan ekosistem produk halal dan ekonomi syariah, penguatan literasi dan inklusi ekonomi syariah, serta penyebarluasan gaya hidup halal.
“Maka, sertifikasi halal ini merupakan bagian dari implementasi strategi tersebut untuk melakukan upaya pengembangan ekosistem makanan dan minuman halal,” demikian Hertha Bastiawan.









