JAKARTA – Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Jumat (6/3/2026) sore, sempat berlangsung panas.
Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Pertanyaan itu diajukan kepada saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Riau (Unri) Erdianto Efendi.
Awalnya, Erdianto menjelaskan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan aparat penegak hukum menyampaikan penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan.
Dia juga menyinggung ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengamanatkan agar penetapan tersangka diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan tersangka diterbitkan.
Menurut Erdianto, istilah ‘disampaikan’ dalam putusan MK masih dapat dimaknai secara luas. Dia menyebut penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan maupun secara lisan. Hal yang sama, kata dia, juga berlaku terhadap kata ‘diberitahukan’ dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru.
Penjelasan itu kemudian dipersoalkan oleh tim hukum Gus Yaqut. Mereka menilai keterangan tersebut bertentangan dengan pernyataan Erdianto sebelumnya yang menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada surat yang disampaikan kepada tersangka.
“Kalau saya tidak keliru, saudara saksi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan yang dijelaskan oleh termohon tadi, Pasal 90 ayat 2 tadi, bisa disampaikan secara lisan. Apakah itu tidak bertentangan dengan apa yang saudara ahli tadi sampaikan juga?” kata Anggota Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Muhammad Ali Fernandez, dalam persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Erdianto sempat terlihat ragu dalam memberikan jawaban.
“Ya, itu kan disampaikan. Jadi tidak… disampaikan artinya, kalau secara letterlijk (harfiah) disampaikan kan tidak ada makna apa-apa,” ujar Erdianto berupaya memberikan jawaban.
Tim hukum Gus Yaqut kemudian kembali mempertanyakan perbedaan makna antara kata ‘disampaikan’ dan ‘diberitahukan’.
“Disampaikan, beda dengan diberitahukan. Ya, kalau tadi diberitahukan, tadi maknanya apa?” tanya tim kuasa hukum.
Erdianto pun menjawab, pemberitahuan tidak harus dilakukan secara tertulis.
“Ya, kalau diberitahukan kan tidak harus dalam bentuk tertulis,” kata dia.
Sebelumnya, Erdianto juga sempat menyinggung asas legalitas dalam penetapan tersangka oleh penegak hukum. Dia menyebut asas tersebut masih merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam asas legalitas, seseorang hanya dapat dipidana apabila perbuatannya melanggar hukum tertulis (lex scripta), sudah ada sebelumnya (lex praevia), jelas (lex certa), serta diberitahukan atau diundangkan.
Meski demikian, Erdianto tetap menyatakan bahwa pemberitahuan penetapan tersangka tidak harus berbentuk tertulis.
Sementara itu, tim hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP baru dan asas legalitas yang telah dijelaskan, pemberitahuan tersebut seharusnya dilakukan melalui surat.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan pada 8 Januari 2026. Namun hingga kini KPK disebut belum menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Adapun dalam KUHAP baru, Bagian Kedua tentang Penetapan Tersangka diatur dalam Pasal 90. Pasal 90 ayat (1) menyebutkan penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Sementara itu, Pasal 90 ayat (2) menyatakan penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat tersebut dikeluarkan.









