BANDA ACEH – Prof Muhammad Siddiq Armia, Ph.D secara resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Islam Ar-Raniry (UIN AR) pertama untuk masa jabatan periode 2026-2030 di Biro Rektor UIN AR Banda Aceh, Senin 16 Maret 2026.
“Berkas pendaftarannya sudah kami unggah ke dalam webiste yang ditetapkan panitia seleksi dan hari ini secara resmi kami serahkan kepada panitia seleksi yang di terima langsung oleh Ketua Panitia Prof Dr.Khaidruddin, MA yang juga saat ini menjabat Wakil Rektor 2, dengan bukti tanda terima berkas,” ungkap Prof Siddiq.
Prof Muhammad Siddiq Armia merupakan calon Rektor UIN AR pertama dan termuda mendaftar sebagai kandidat Rektor.
Dari amatan media ini di lokasi, Prof Muhammad Siddiq didampingi oleh beberapa orang Profesor koleganya pada saat mendaftar, Prof Siddiq sapaan akrab koleganya dikampus merupakan akademisi yang masih sangat relatif muda sudah mencapai gelar tertinggi akademik yaitu profesor.
Alumni S1 Hukum UIN AR, S2 Universitas Indonesia Jakarta dan S3 Comparative Constitusional Law di Anglia Ruski University, Inggris ini merupakan salah seorang guru besar Hukum Tata Negara UIN AR yang sudah di kenal di dunia internasioal.
Hal tersebut dibuktikan dengan terpilihnya Prof Siddiq sebagai salah satu ilmuwan PTKIN yang masuk daftar Top 2 persen Scientist Worldwide 2025 yang lalu.
Pada saat mendaftar Prof Siddiq juga didampingi oleh tim kuasa hukum, dan waktu media ini meminta keterangan lebih lanjut, Prof Siddiq menjelaskan silahkan hubungi penasihat hukum saya saja ucapnya.
Secara terpisah tim kuasa hukum Rahmad Hidayat, SH., ,MH, Alaidin, SH, Nurul Dina Islami, SH dan Safita Nia, SH menjelaskan benar kliennya (Prof Siddiq-red) sudah mendaftar sebagai salah satu kandidat calon Rektor UIN AR periode 2026-2030.
“Semua berkas administrasi persyaratan calon rektor sudah di unggah oleh klien kami dan hari ini adalah peneyerahan secara simbolis agar klien kami menerima tanda serah terima berkas secara legal formal,” ujarnya.
Rahmad berharap proses seleksi rektor UIN AR 2026-2030 ini benar-benar dilakukan secara fair dan terbuka sehingga akuntabilitas proses seleksiya dapat diterima oleh semua insan akademis.
“Sehinga hasilnya juga bagus dan baik dan dapat di pertaanggung jawabkan secara etika dan moralitas untuk menghindari konflik hukum dikemudian hari,” tutupnya.









