Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

redaksi by redaksi
17/03/2026
in Nasional
0
Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta, Minggu (15/3/2026). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta – Tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Bahkan diduga laporan ke aparat didiamkan, sejumlah netizen memperlihatkan rekaman video memprotes keberadaan toko berkedok jual sembako hingga kosmetik tapi menjual tramadol tanpa izin. Bahkan, ada pula warganet yang viral di media sosial ‘menyerang’ toko tanpa izin jual tramadol diam-diam itu menggunakan petasan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memantau tren penyalahgunaan obat keras itu meskipun belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika. Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Polisi pun melakukan serangkaian penggerebekan dan penangkapan tempat serta tersangka penjual tramadol tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta dan sekitarnya.

Jakarta Pusat

Terbaru, Satreserse Narkoba Polrestro Jakarta Pusat menangkap pria diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Minggu (15/3) dikutip dari Antara.

Reynold mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu (14/3) malam setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras, termasuk tramadol di wilayah tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Bukan cuma di Tanah Abang, penangkapan juga dilakuan di beberapa tempt di wilayah Jakarta Pusat akhir pekan lalu. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan yang ditangkap di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda adalah inisial AA (53), DS (37), RA (21), dan FA (23).

Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda, yakni di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

“Kemudian di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat (Jakpus).

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Toko kelontong dan toko ponsel di Jaksel

Polisi menangkap dua penjual obat keras berinisial WA dan M di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebanyak 28.243 butir obat keras disita dari toko kelontong yang dikelola pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran tersebut.

“Total di situ ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polrestro Jaksel AKBP Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers , Minggu (15/3) dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya toko yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Pepaya Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (13/3) malam pukul 21.00 WIB.

Di lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol dan 500 butir Tramadol. Selain itu 18 butir Double Y, uang tunai Rp750.000, satu unit telepon seluler merek Oppo dan satu unit telepon seluler merek Infinix.

“Dari sana kita bisa menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko yang berinisial WA dan M. Dan di sana didapati obat keras daftar G dengan jumlah sebanyak kurang lebih 3.095 butir,” kata dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Blimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pada lokasi kedua itu ditemukan sekitar 8.355 butir Hexymer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, 70 butir Alprazolam 1 ml, 16 butir merek Mercy jenis Herlopam dan 89 butir Valium/Diazepam. Selain itu 50 butir Atarak Alprazolam, 1.578 butir Double Y, 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg serta 13.870 butir Tramadol.

Prasetyo menjelaskan obat-obatan tersebut dijual secara ilegal dan disembunyikan di sejumlah toko seperti toko ponsel dan toko kelontong.

“Pertama ada yang menjual toko ponsel terus toko kelontong, kemudian toko-toko ini obat-obatnya disisipi di toko-toko tersebut secara ilegal secara tersembunyi,” katanya.

Mengutip dari detik.com, pada Rabu (11/3), sekitar pukul 21.00 WIB polisi menggerebek sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangan pada akhir pekan lalu mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18) dan berhasil mendapati 454 butir obat keras.

Depok

Bertalian dengan penggerebekan toko pulsa di Jagakarsa, polisi mengungkap kasus peredaran obat keras di Cimanggis, Depok.
“Mengamankan dua orang pria berinisial B (30) dan ML (20) di sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Cimanggis, Kota Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (15/3) mengutip dari detik.com.

Pengungkapan kasus di Depok bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus sebagai penjual bahan sembako di sebuah ruko. Namun saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam keadaan tertutup.

“Tim kemudian mendapatkan informasi lanjutan bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis. Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menyita 1.897 Butir obat daftar G,” kata Budi.

“Dengan demikian polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2.351 butir obat keras daftar G,” tambahnya.

Kanit 2 Subit 3 yakni Kompol Denny Simanjuntak mengatakan 3 orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MI (18) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian ML (20) dan B (30) di wilayah Cimanggis, Depok.

Selain itu, polisi juga menangkap penjual obat keras tanpa izin di Pengasinan, Sawangan, Depok. Sebanyak 510 butir obat terlarang disita.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan penangkapan terjadi pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB setelah Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.

“Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat keras jenis Tramadol,” ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3) dikutip dari detik.com.

Pelaku inisial RA kemudian ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pengasinan. Dari pemeriksaan, Pelaku mengakui telah menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin.

Adapun barang bukti berupa 480 butir Tramadol dan 30 butir Trihexyphenidyl disita. Pelaku dibawa ke Polsek Bojongsari guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Bogor

Polisi membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin edar di wilayah Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Tempat penjualannya berkedok menjadi konter pulsa.

“Awal mulanya piket Reskrim mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat-obat tanpa izin,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra, Sabtu (14/3) dikutip dari detik.com.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan seorang pelaku yang menjual obat-obatan tersebut. Ratusan butir obat keras tanpa izin edar itu ditemukan di lokasi.

“Barang bukti yaitu 205 butir obat-obatan jenis Hexymer, 45 butir obat-obatan jenis Tramadol, 5 butir obat-obatan jenis Trihex, 6 butir obat-obatan jenis Alprazolam, dan 4 butir obat-obatan jenis Atara,” ujarnya.

BPOM dan BNN
Tengah pekan lalu, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengaku pihaknya ikut memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk Tramadol.

Di Indonesia, sambung dia, tramadol tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Statusnya adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

“BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan,” kata Suyudi di Jakarta, Kamis (11/3) seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, tramadol adalah obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam opioid sintetis. Biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.

“Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis,” katanya.

Selain itu, menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tramadol termasuk Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan peredaran ilegal obat ini, seperti penjualan tanpa resep dokter, toko obat ilegal, penjualan melalui media sosial, dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

Sehari sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengaku pihaknya bersama BNN tengah menginvestigasi dugaan penjualan obat tramadol secara bebas di kios-kios, termasuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang belakangan viral.

Taruna menegaskan pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan obat tramadol. Ia menekankan tramadol termasuk kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya diatur ketat.

“Tramadol itu bagian dari obat-obat tertentu, sudah ada peraturannya di Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021,” kata Taruna dalam konferensi pers, Rabu (11/3) dikutip dari detikHealth.

Menurutnya, obat di Indonesia diklasifikasikan dalam beberapa kelompok, salah satunya obat keras seperti narkotik yang penggunaannya sangat terbatas di fasilitas kesehatan. Sementara itu, tramadol masuk kategori obat tertentu yang meski bukan narkotik, tetap dapat memengaruhi susunan saraf pusat.

“Tramadol adalah obat penurun rasa sakit moderat atau antinyeri. Tapi obat ini sering disalahgunakan,” ujarnya.

Taruna menyebut tramadol kerap disalahgunakan untuk menimbulkan efek fly, halusinasi, atau meningkatkan energi secara tidak wajar, terutama jika dikombinasikan dengan obat lain seperti Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama Hexymer.

“Apotek tidak akan berani memberikan tanpa resep dokter. Tetapi karena demand-nya tinggi, ada orang jahat yang memproduksi secara ilegal,” ungkap Taruna.

BPOM sendiri sebelumnya telah menindak produksi obat ilegal tersebut di sejumlah daerah.

“Tahun lalu kita tindak di Semarang dan Bandung. Nilainya hampir Rp100 triliun, memproduksi sampai miliaran kapsul,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ohku, Pencairan Bantuan Rumah di Aceh Utara Masih Menunggu Validasi

Next Post

Israel Beber Cuma Sanggup 3 Pekan Lagi Perang Lawan Iran

Next Post
Israel Beber Cuma Sanggup 3 Pekan Lagi Perang Lawan Iran

Israel Beber Cuma Sanggup 3 Pekan Lagi Perang Lawan Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seorang Warga Binaan Rutan Banda Aceh Bebas Usai dapat Remisi

Seorang Warga Binaan Rutan Banda Aceh Bebas Usai dapat Remisi

22/03/2026
Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

22/03/2026
Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

Iran Klaim Tak Ada Radioaktif Bocor Usai Israel Serbu Fasilitas Nuklir

22/03/2026
Pesan Putin untuk Mojtaba Khamenei: Rusia Teman Setia Iran

Pesan Putin untuk Mojtaba Khamenei: Rusia Teman Setia Iran

22/03/2026
4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Idul Fitri

4.840 Warga Binaan di Aceh Terima Remisi Idul Fitri

21/03/2026

Terpopuler

Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

Darurat Tramadol, Jual Obat Keras Berkedok Toko Kelontong-Kosmetik

17/03/2026

Berlebaran di Aceh Tamiang, Ini yang Dilakukan Presiden Prabowo

Akses Jalan Bener Meriah–Aceh Utara Mulai Normal, Pengendara Diminta Tetap Waspada

Wabup Syukri Minta Pemudik Tidak Ngebut dan Ugal-ugalan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com