BANDA ACEH – Komnas HAM melalui Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh terus mendorong penguatan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM).
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan diseminasi dan diskusi bertema “Membangun Ruang Aman (Safe Space) untuk Pembela HAM: Implementasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6 tentang Pembela HAM” yang dilaksanakan pada 11 Maret 2026 di Banda Aceh.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman berbagai pihak mengenai peran pembela HAM sekaligus mendorong terciptanya ruang yang aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas pembelaan HAM secara damai.
Kepala Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh dalam sambutannya menegaskan bahwa diseminasi SNP Pembela HAM menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perlindungan terhadap pembela HAM.
“Diseminasi mengenai perlindungan pembela HAM merupakan bagian penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran pembela HAM serta pentingnya menciptakan ruang aman bagi mereka dalam menjalankan aktivitas pembelaan HAM,” ujarnya.
Materi kegiatan disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Komnas HAM, Mulia Robby Manurung, yang mengulas kedudukan pembela HAM, hak dan kewajiban mereka, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam paparannya, Robby menjelaskan bahwa pembela HAM adalah individu atau kelompok yang secara damai memperjuangkan pemajuan dan perlindungan HAM di masyarakat.
“Pembela HAM adalah setiap orang yang secara individu maupun bersama-sama berupaya memajukan serta memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM secara damai,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa peran pembela HAM memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia, antara lain melalui Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Lebih lanjut, Robby menyoroti berbagai bentuk ancaman yang kerap dihadapi pembela HAM, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, tekanan psikologis, hingga serangan fisik maupun digital.
“Pembela HAM berhak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang menghambat aktivitas pembelaan HAM,” tegasnya.
Menurutnya, ancaman tersebut dapat berasal dari aktor negara maupun non-negara, sehingga negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pembela HAM melalui langkah pencegahan, penanganan, serta pemulihan apabila terjadi ancaman atau serangan.
Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung aktif dan partisipatif. Para peserta saling berbagi pengalaman mengenai tantangan yang dihadapi dalam menyuarakan isu-isu HAM di lingkungan masing-masing.
Dalam sesi tersebut, Robby juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil, pembela HAM, dan lembaga negara dalam menciptakan ruang yang aman bagi aktivitas pembelaan HAM.
“Kolaborasi antara masyarakat sipil, pembela HAM, dan lembaga negara sangat penting untuk memastikan ruang yang aman bagi aktivitas pembelaan HAM,” ungkapnya.
Pada akhir kegiatan, Komnas HAM berharap diseminasi ini dapat memperkuat pemahaman para peserta sekaligus mendorong sinergi berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembela HAM di Aceh.










