Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

redaksi by redaksi
26/03/2026
in Nasional
0
Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Gubernur Riau Abdul Wahid minta jadi tahanan rumah seperti Yaqut. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

Salah satu Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan saat ini penanganan tersebut telah beralih kepada ketua majelis hakim. Namun, jika diminta saran dan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan.

“Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini,” katanya pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengutip Antara, Kamis (26/3).

Oleh karena itu, kata Mayer, jika memang dalam perjalanan secara medis ada hal-hal yang wajib untuk dirawat, nanti akan diberikan melalui rutan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid.

Terkait perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, ia mengatakan hal itu bukanlah preseden karena sudah diputuskan yang bersifat final mengikat dan berlaku bagi seluruh kegiatan.

Mengenai kasus per kasus, pihaknya tidak akan menanggapi karena berada pada ranah yang berbeda dengan penyidik dan penuntut umum.

Ikut langkah eks Menteri Agama Yaqut

Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini. “Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Next Post

Iran Buat Karikatur Trump Bak Pinocchio: Tukang Bohong Menyedihkan

Next Post
Iran Buat Karikatur Trump Bak Pinocchio: Tukang Bohong Menyedihkan

Iran Buat Karikatur Trump Bak Pinocchio: Tukang Bohong Menyedihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tarmilin Usman Calon Ketua DKP PWI Aceh, Peroleh Dukungan 18 Kabupaten/Kota

Tarmilin Usman Calon Ketua DKP PWI Aceh, Peroleh Dukungan 18 Kabupaten/Kota

19/10/2026
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

19/10/2026
Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

Nyan, Rehabilitasi Jembatan Blang Miroe – Kumba Ditarget Rampung November

19/10/2026
Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

19/10/2026
TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

TRK Buka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi 222 Gampong

19/10/2026

Terpopuler

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

17/10/2026

Aliansi Masyarakat Abdya Tolak PT CA, Layangkan Surat Pernyataan Sikap dan Tuntutan ke Menteri ATR/BPN

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Video Tgk Wan Klibeut Berhadapan dengan TNI, Soroti Qanun Bendera Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com