Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

redaksi by redaksi
26/03/2026
in Nasional
0
Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Gubernur Riau Abdul Wahid minta jadi tahanan rumah seperti Yaqut. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

Salah satu Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan saat ini penanganan tersebut telah beralih kepada ketua majelis hakim. Namun, jika diminta saran dan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan.

“Pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari Pak Abdul Wahid. Artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini,” katanya pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengutip Antara, Kamis (26/3).

Oleh karena itu, kata Mayer, jika memang dalam perjalanan secara medis ada hal-hal yang wajib untuk dirawat, nanti akan diberikan melalui rutan. Hal ini sama sekali tidak mengurangi penanganan terdakwa Abdul Wahid.

Terkait perbandingan dengan perkara-perkara lainnya, ia mengatakan hal itu bukanlah preseden karena sudah diputuskan yang bersifat final mengikat dan berlaku bagi seluruh kegiatan.

Mengenai kasus per kasus, pihaknya tidak akan menanggapi karena berada pada ranah yang berbeda dengan penyidik dan penuntut umum.

Ikut langkah eks Menteri Agama Yaqut

Penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa kliennya ingin mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Juga mempertimbangkan adanya preseden salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada KPK atas nama Yaqut Cholil Qoumas yang beberapa waktu lalu diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan yang mulia,” ujarnya.

Ia menambahkan rekam medis Abdul Wahid ada dilampirkan pada surat permohonan dan surat pernyataan penjaminan dari keluarga serta syarat-syarat lainnya yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut pada saat ini. “Kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Personil Polantas Abdya Siaga jaga Kamseltibcarlantas saat Lebaran Idul Fitri

Next Post

Iran Buat Karikatur Trump Bak Pinocchio: Tukang Bohong Menyedihkan

Next Post
Iran Buat Karikatur Trump Bak Pinocchio: Tukang Bohong Menyedihkan

Iran Buat Karikatur Trump Bak Pinocchio: Tukang Bohong Menyedihkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

Bupati Aceh Tengah Hadiri Konfercab VIII NU, Dorong Penguatan Organisasi dan Kolaborasi Keumatan

18/05/2026
Badai di Teluk Benggala Bisa Berdampak ke Pesisir Aceh, Nelayan Diminta Tak Melaut

Badai di Teluk Benggala Bisa Berdampak ke Pesisir Aceh, Nelayan Diminta Tak Melaut

18/05/2026
Kapal Induk Terbesar AS ‘Mundur’ dari Timteng usai Perangi Iran

Kapal Induk Terbesar AS ‘Mundur’ dari Timteng usai Perangi Iran

18/05/2026
Trump Paksa Iran Sepakati Nego: Gerak Cepat atau Tak Ada yang Tersisa!

Trump Paksa Iran Sepakati Nego: Gerak Cepat atau Tak Ada yang Tersisa!

18/05/2026
Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei

Resmi, Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 27 Mei

17/05/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

Bupati Pidie Jaya Hadiri Launching Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih di Jangka Buya

17/05/2026

Krak, Mualem Minta Presiden Izinkan Maskapai Arab Saudi Angkut Jamaah Langsung dari Aceh

Seniman Aceh Din Saja Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Dinas Kebudayaan

Keuchik Zamzami Soroti Pemotongan JKA di Tengah APBA Aceh Rp11 Triliun

Azzanjabil Bireuen Bungkam SMPN 37 Aceh Tengah, Tuan Rumah Siap Hadapi Rival Baru!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com