Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

redaksi by redaksi
27/03/2026
in Lintas Timur
0
MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh ‘Pemukul Anak’ dan Tambah Vonis Jadi 8 Bulan Penjara

Kepala Seksi Intelijen/Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

MEULABOH- Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat Ahmad Lutfi di Aceh Barat, Jumat.

Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam petikan putusan yang diputuskan pada 24 Februari 2026, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Mahkamah Agung juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.

Ahmad Lutfi menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah melewati beberapa tingkatan peradilan di antaranya di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan vonis selama tiga bulan. Kemudian, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman tiga bulan penjara.

“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ahmad Lutfi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis Mawardi Basyah dengan hukuman empat bulan penjara dalam kasus kekerasan terhadap anak. Terdakwa Mawardi Basyah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah terdakwa agar ditahan.

Penganiayaan dilakukan terdakwa terjadi di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin, 23 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Setelah kejadian, korban merasa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Sumber: antara

Previous Post

Lebaran, Harga Ikan Laut Segar di Aceh Melambung

Next Post

Israel Tahan Wartawan CNN saat Liputan, Kamera Dirusak hingga Dicekik

Next Post
Israel Tahan Wartawan CNN saat Liputan, Kamera Dirusak hingga Dicekik

Israel Tahan Wartawan CNN saat Liputan, Kamera Dirusak hingga Dicekik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang

15/05/2026
Pemkab Aceh Barat Instruksi Satpol PP Razia Siswa Bolos Sekolah

Pemkab Aceh Barat Instruksi Satpol PP Razia Siswa Bolos Sekolah

15/05/2026
Miliki 13 Mahasiswa Disabilitas, ULD UIN Ar-Raniry Perkuat Layanan Akademik

Miliki 13 Mahasiswa Disabilitas, ULD UIN Ar-Raniry Perkuat Layanan Akademik

15/05/2026
Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Bersama Banleg DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan WTP Seulimuem

Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Bersama Banleg DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan WTP Seulimuem

15/05/2026
Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Gampong Peulanteu

Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Gampong Peulanteu

15/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com