Banda Aceh- Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran seberat 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu setelah menangkap dua terduga pelaku yakni seorang laki-laki berinisial J (37) dan perempuan berinisial S (41), keduanya warga Aceh Utara.
“Kedua orang pelaku ditangkap di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (4/4),” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal, di Aceh Utara, Kamis.
M Rizal menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas melalui metode undercover buy (menyamar).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh Cina seberat 1 kilogram.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, bakal terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut atas kemungkinan adanya tersangka atau jaringan lainnya.
“Kita juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” demikian Iptu Muhammad Rizal.










