Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

redaksi by redaksi
22/04/2026
in Nanggroe
0
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Jakarta — Kemendagri mengusulkan pembentukan lembaga khusus serupa Paniradya di DIY untuk mengelola dana otonomi khusus Aceh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Usulan ini merupakan bagian dari revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang ditargetkan rampung pada 2026 oleh Baleg DPR RI. Selain lembaga khusus, pemerintah mendorong sistem pelabelan pada proyek pembangunan agar masyarakat mengetahui sumber pendanaan dari dana otsus.

Ketua Komisi II DPR RI (14/04/2026) mendukung perpanjangan dana otsus Aceh selama 20 tahun ke depan, tepatnya hingga 2048, dengan besaran dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum nasional. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi pembangunan Aceh sekaligus menyesuaikan regulasi yang sudah berusia 20 tahun.

Menyikapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukan lembaga khusus pengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh, yang memiliki fungsi serupa dengan Paniradya Kaistimewan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembentukan lembaga khusus ini penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otsus Aceh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Pengelolaan dana otsus harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pembentukan lembaga khusus akan menjadi solusi untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran,” ungkap Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai usulan Kemendagri tersebut merupakan bagian dari proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tengah dibahas dan ditargetkan rampung pada tahun 2026 oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI).

Selain pembentukan lembaga khusus, pemerintah juga mendorong penerapan sistem pelabelan pada proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari dana otsus. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung sumber pendanaan proyek sehingga meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan.

“Keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana otsus. Oleh karena itu, kita perlu memastikan masyarakat dapat mengawasi secara langsung penggunaan dana otsus tersebut. Dengan adanya pelabelan proyek, transparansi akan semakin meningkat,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat 2 menyambut baik dukungan Ketua Komisi II DPR RI terhadap rencana perpanjangan dana otsus Aceh selama 20 tahun ke depan hingga tahun 2048, dengan besaran dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan pembangunan di Aceh sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dana otsus agar lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Perpanjangan dana otsus harus diiringi dengan perbaikan sistem pengelolaan. Dengan begitu, manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Aceh secara luas,” demikian tutup Aher.

Previous Post

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Next Post

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Next Post
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026
Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

22/04/2026
Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com